www.riau12.com
Sabtu, 25-Oktober-2025 | Jam Digital
08:39 WIB - Perubahan APBD Riau 2025 Masuki Tahap Akhir Evaluasi Kemendagri, DPRD Siap Jalankan Program Begitu Disetujui | 16:27 WIB - Umri Catat Sejarah, Wisuda 1.349 Lulusan dan Raih Penerimaan Mahasiswa Baru Terbanyak Sepanjang Berdiri | 16:00 WIB - KONI se-Riau Kecewa, Pemkab Siak dan Gubernur Dukung Penundaan Porprov XI ke 2027 | 15:49 WIB - Operasi Aman P2KS Pekanbaru: 149 Gepeng Dijangkau, Dinsos Kejar Aktor Intelektual Pengendali | 15:41 WIB - Timnas Indonesia U-17 Jalani Uji Coba Internasional, Lawan Paraguay di Dubai Jadi Persiapan Piala Dunia 2025 | 15:33 WIB - Eksperimen Telur Viral: Benarkah Posisi Runcing di Bawah Bikin Telur Lebih Segar dan Lembut?
 
Amankan Ratusan Butir Pil Ekstasi
Nyamar Jadi Pembeli, Polda Riau Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba
Rabu, 22-05-2024 - 09:20:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang pengedar narkotika berinisial  HR (28), MR (27) dan RA (44). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (17/5/2024). Ketika itu polisi melakukan under cover buy atau berpura-pura sebagai pembeli narkoba untuk menjaring pelaku.

Manang menjelaskan, HR diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Toko 3 Second. Saat HR turun dari mobil untuk memberikan pil ekstasi yang dibungkus tisu, MR berjaga di dalam mobil.

"Saat itu kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial RA," jelas Manang, Selasa (21/5/2024).

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap HR dan MR. Mereka mengakui keterlibatan RA. Tanpa buang waktu, pada hari itu juga polisi menangkap RA di kamar kost di Jalan Tiung Ujung, Pekanbaru.

Polisi melakukan penggeledahan  dan ditemukan puluhan pil ekstasi berbagai merek serta sabu sebanyak 4,7 gram. 

"Dari hasil interogasi RA mengaku mendapatkan barang dari A yang berada di Lapas  Pekanbaru. Ini masih kami lidik," lanjut Manang.

Dari penangkapan ini, total sebanyak 161 butir pil ekstasi dan 4,7 gram sabu diamankan polisi.

Ketiga pelaku  dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayar (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.(***)

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Nyamar Jadi Pembeli, Polda Riau Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved