www.riau12.com
Senin, 20-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Kehilangan Kata, Dua Kurir Narkoba 39,5 Kg Dihukum Mati
Rabu, 08-05-2024 - 14:31:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BATAM- Sehari setelah menuntut mati terdakwa pembunuh berencana, Kejaksaan Negeri Batam kembali menuntut mati dua kurir narkoba. Kedua kurir narkoba ini yakni Fahrizal dan Geraldi, dua kurir narkoba 39,5 kilogram jenis sabu.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa penuntut umum, Adjudian dan Karya So Immanuel secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/5).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara terpisah, jaksa penuntut umum tegas menyatakan perbutaaan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbutaaanya.

Di mana para terdakwa dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp80 juta untuk membawa mengambil sabu dari tag boat atau pancung di Seitokok. Pekerjaan itu diberikan oleh Edi (DPO) pada 25 September 2023 lalu, saat terdakwa meminta kerjaan Karena membutuhkan uang.

“Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, pihaknya telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Hal meringankan karena perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” tegas jaksa.

Mendengar tuntutan mati, kedua terdakwa yang berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan, kaget. Mereka tak bisa berkata-kata. Hingga akhirnya majelis hakim meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa untuk memberi tanggapan.

“Karena ini menyangkut hidup mati seseorang, maka pembelaan akan kami sampaikan tertulis. Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar Lisman didampingi Vierki Siahaan.

Usai mendengar tanggapan kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan. Di luar persidangan, kedua terdakwa enggan berkomentar terkait tuntutan mati tersebut . Mereka tampak terduduk lemas sembari berjalan ke ruang tahanan sementara dengan terborgol dan dikawal polisi.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Kehilangan Kata, Dua Kurir Narkoba 39,5 Kg Dihukum Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved