PETIR Duga Adanya Tindak Pidana Korupsi di Kegiatan Dishub yang di Kerjakan PT Hikmah Damon Jaya
Riau12.com-PEKANBARU - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti tiga kegiatan pengadaan Pemasangan Perlengkapan Jalan Provinsi Riau tahun anggaran 2023 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau. Dimana semua kegiatan itu dikerjakan oleh PT Hikmah Damon Jaya.
Sebelumnya PETIR menerima data dan aduan dari masyarakat yang menduga adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan yang diadakan pemilihan oleh Dishub Riau tanggal 3 Juli 2023 dengan Nomor Pesanan GAP-P2307-5822913 berupa Pengadaan dan Pemasangan Rambu Tiang F Randu Ganda Tiang F90X90 sebanyak 20 unit dengan harga Rp8,480,000 per unit dengan total senilai Rp169,600,000
Selanjutnya terdapat juga Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Provinsi Riau dengan Nomor Pesanan GAP-P2307-5823438 berupa Pengadaan dan Pemasangan Rambu Tiang F sebanyak 20 unit dengan harga Rp8,480,000 perunit dengan jumlah senilai Rp169,600,000.
Dan, Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Provinsi Riau tanggal 4 Agustus 2023 dengan nomor pesanan GAP-P2308-6982274 berupa Pengadaan dan Pemasangan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (Apill) sebanyak 1 unit senilai Rp500,000,000.
Dari data tersebut PETIR menduga PT Hikmah Damon Jaya tidak menampilkan produk pada etalase e-Katalog sampai pada tanggal diterbitkannya berita ini.
"Dugaan kami pihak PT Hikmah Damon Jaya diduga menghapus atau menghilangkan produk guna untuk tujuan tertentu, sehingga terkesan fiktif. Jadi kami duga kegiatan tersebut sangat berpotensi merugikan negara," ungkap Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, Selasa (7/5).
Dugaan lainnya yaitu, PT Hikmah Damon Jaya merupakan perusahaan konstruksi yang biasanya mengerjakan kegiatan konstruksi dengan klasifikasi sebagai berikut:
Konstruksi Gedung Penginapan;
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara;
Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways;
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal;
Bangunan Sipil Jalan;
Konstruksi Gedung Pendidikan;
Konstruksi Gedung Perkantoran;
Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase;
Konstruksi Gedung Lainnya.
Sementara untuk pekerjaan di atas memerlukan klasifikasi KBLI 43216 Instalasi Rambu Lalu Lintas sub Rambu Lalu Lintas Konvensional.
Terkait hal ini DPN PETIR sudah melayangkan surat konfirmasi ke Dishub Riau pada, Senin (6/5) kemarin. Namun organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut belum memberikan jawaban.
"Kami sudah melakukan klarifikasi resmi terkait kegiatan yang kami duga tidak terlaksana itu ke Dinas Perhubungan, namun belum ada jawaban," pungkas Jackson. (*)
Sumber: Haluanriau.co
Komentar Anda :