Sita Sejumlah Dokumen, Kejari Kampar Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Tanah di Desa Indra Sakti
Rabu, 03-04-2024 - 12:23:39 WIB
Riau12.com-KAMPAR - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggeledah tiga tempat terkait kasus tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (2/4). Ketiga tempat yang digeledah adalah Kantor Camat Tapung, Kantor Desa Indra Sakti, dan rumah mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi.
Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh dua tim penyidik, dari penggeledahan tersebut, Kejari Kampar menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara yang kini tengah menjadi atensi Kejaksaan Agung.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthlius, didampingi Kasi Intel Rendy Winata. Marthalius mengatakan bahwa proses penangganan perkara kasus tanah kas desa ini semakin berprogres.
"Penggeledahan ini memang perlu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut," kata Marthlius.
"Setelah ini, kita akan memanggil para saksi-saksi dalam perkara ini," tambahnya.
Penggeledahan di kediaman Misdi disaksikan oleh Sekretaris Desa Suyanto dan warga setempat.
Sebelumnya, Kejari Kampar telah memeriksa Camat Tapung Sopiandi dan Ketua BPD Desa Indra Sakti terkait kasus tanah kas desa seluas 39 hektar yang diduga telah diserobot oleh sekelompok orang. Kasus ini telah dilaporkan oleh warga Desa Indra Sakti ke Kejari Kampar pada bulan Desember 2023.
Sumber: Haluanriau.co
Komentar Anda :