www.riau12.com
Senin, 06-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Bobol Rumah di Dumai, 2 Warga Rohil di Tangkap Polisi
Selasa, 19-03-2024 - 11:30:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RIMBAMELINTANG--- Dua Pria Inisial SA (22)dan PD ( 25) Kedua warga Jalan Suka Mulya, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskirm Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Sabtu 16 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB. Kemarin.

Keduanya ditangkap atas aksi nekat menyatroni rumah Mhd Heriadi Batu Bara (35) yang juga terletak di jalan Suka Mulya, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang,Kabupaten Rokan Hilir, saat kosong karena ditinggal. Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB. Sejumlah barang barang dirumah Mhd Heriadi Batu Bara di gasak hingga ditaksir mencapai sekitar 9 juta rupiah lebih.

Data yang dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk MM membenarkan hal tersebut. Yulanda Alvaleri menerangkan kronologi bermula Dilaporkan korban saat itu korban Baru pulang dari kampung dan sesampainya di rumah korban melihat didalam rumah sudah dalam keadaan berserakan, dikarenakan hal tersebut korban langsung mengecek barang - barang yang ada, dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan barang berupa 6 buah ban cangkul, 2 buah lingkar depan belakang sepeda motor Honda CRF, beras berat 30 (Kg), 1 unit jam tangan merk Biden warna hitam kombinasi merah, 6 buah kain klos / kampas kopling, 5 rantai tameng, 8 unit batu sporket, 1 buah baju pengambilan madu, 1 buah botol parfum zahra.

Juga 1 buah tabung gas 3 kg, 1 kotak mie merk intermie, 8 kotak lahar kereta, 5 kotak busi kereta, setengah papan telor ayam, 6 lahar gigi tarik, 1 TV tabung 15 inch merk Sharp warna silver dan 1 buah rompi pelampung warna orange, terhadap barang - barang tersebut sudah tidak ada lagi dan korban mengetahui bahwa rumahnya sudah dibongkar oleh orang yang tidak kenal. Atas kejadian tersebut korban merasa kerugian sebesar Rp. 9.154.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.

Setelah menerima laporan korban Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada dirumahnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala S. H, M. H., dan Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal yang di pimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah lansung melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku dan sesampainya tim opsnal dirumah salah pelaku, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian diintrogasi pelaku mengaku bernama SA, dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial PD yang berada di kontrakannya yang terletak Kepenghuluan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di Dumai dan sesampainya di Kontrakan Pelaku. Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan pelaku dan dalam kemudian Tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, saudara pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian bersama SA. selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.," kata juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi.

Untuk barang bukti, 1 buah tabung gas 3 Kg, 6 buah ban cangkul, 1 pasang baju dan celana, 6 buah kain kopling, 2 buah gigi tarik 8 kotak lahar kereta dan 8 unit batu sporket, setelah itu keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.***(Budi)

Sumber: Riauterkini.com




 
Berita Lainnya :
  • Bobol Rumah di Dumai, 2 Warga Rohil di Tangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved