www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Tipu Rekan Rp3,7 Miliar, Pedagang Emas di Pekanbaru Diciduk Polisi
Kamis, 14-03-2024 - 17:10:18 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan perempuan berinisial YAP alias Yang (33). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus menawarkan emas antam 24 karat.

Korbannya adalah Era Novita (43). Antara korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, dan sama-sama berdagang emas.

Kapoksek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang mengatakan, penipuan dan penggelapan itu berawal pada Sabtu (31/1/2024). Ketika itu pelaku mengirimkan foto emas antam kepada korban.

"Pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke WhatsApp korban. Korban  tertarik dan  memesan tiga kilogram emas," ujar Jominal, Kamis (14/3/2024).

Kemudian korban mengirim uang sebanyak lima kali sebesar Rp3,6 miliar melalui rekening BCA milik pelaku. Selain itu korban juga satu kali mentransfer ke rekening lain atas nama RR Sutina (Rp100 juta).

Setelah uang ditransfer, emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugiam Rp3,7 miliar dan melaporkan pelaku ke Polsek Sukajadi.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara pada 22 Februari 2024. Dari hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status korban dari saksi menjadi tersangka.

"Pelaku diamankan pada Jumat, 24 Februari 2024. Untuk kelancaran proses penyidikan, pelaku kemudian ditahan pada 25 Februari 2024," tutur Jominal.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro, satu bundel rekening tahaoan BCA, lima lembar rekening tabungan, dan satu lembar kwitansi tarik tunai.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal  372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tipu Rekan Rp3,7 Miliar, Pedagang Emas di Pekanbaru Diciduk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved