www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
11 Pelanggaran Yang Akan Ditindak Polda Riau Selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024
Kamis, 14-03-2024 - 12:33:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Polda Riau bersama jajarannya memberikan peringatan keras kepada pelanggar lalu lintas yang tidak patuh terhadap aturan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024.

"Dalam operasi ini, kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas demi meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan raya," ungkap Dirlantas Polda Riau, Taufiq Lukman Nurhidayat diwakili PLH Kasat PJR, Kompol Ari Prayitno dilansir mcr, Kamis (14/3/2024).

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

"Operasi ini tidak untuk kepentingan Polri, tetapi semata-mata demi keselamatan masyarakat," tambahnya.

Satgas Gakkum Operasi Keselamatan akan menindak tegas pelanggaran aturan lalu lintas. Operasi berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 4-17 Maret 2024.

Berikut adalah 11 pelanggaran yang menjadi target operasi:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI (untuk pengendara sepeda motor) dan safety belt (untuk pengemudi mobil).
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan over dimension dan overloading.
9. Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Menurut data, pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm SNI, dengan angka minimal 70 persen setiap harinya, diikuti oleh kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi dan melawan arus.

Sedangkan, pengguna kendaraan roda empat cenderung tidak menggunakan safety belt.

"Keselamatan berlalu lintas adalah isu kompleks yang membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk disiplin dan patuh terhadap aturan serta prioritaskan keselamatan saat beraktivitas di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • 11 Pelanggaran Yang Akan Ditindak Polda Riau Selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved