Riau.com-TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Timur, memecat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangudi bernama M Hasan Maskur.
Dikutip dari Kompas.com yang melansir Antara, Divisi Teknis PPK Boyolangu itu dipecat karena terbukti menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) saat Pemilu 14 Februari 2024.
Dalam sidang majelis kode etik KPU Tulungagung di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024), Hasan Maskur mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang Rp100 ribu per suara.
"Satu suara diberi imbalan Rp 100.000," kata dia, Kamis (7/3/2024), seperti dilansir Antara.
Hasan mengungkapkan, dia baru menerima Rp8 juta dari 187 suara yang digesernya. Hasan mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur dengan uang yang ditawarkan.
"Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang bank," kata dia.
Menurut pengakuan Hasan, mulanya dia diajak bertemu oleh BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam, setelah pemungutan suara.
"Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu," katanya.
BE dan BA, kata Hasan, memintanya menggeser suara PDI-P ke salah satu calon anggota legislatif berisial WT.
"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," demikian pengakuan Hasan.
Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank.
Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut. Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Sedangkan dua anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat Hasan. Majelis etik akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Hasan Maskur.
"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februrai lalu," ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei.
Penyelidikan hingga digelarnya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu.***
Sumber: GoRiau.com
Komentar Anda :