www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Bakar Ratusan Bal Sepatu Bekas di Sport Center, Ini Penjelasan Kejari Pekanbaru
Jumat, 08-03-2024 - 09:58:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, memusnahkan ratusan bal sepatu bekas dan baru hasil tindak pidana yang putusan telah inkrah. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan di kawasan Sport Center Pekanbaru yang berada di Jalan Palembang. Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Pekanbaru, Asep Sontani bersama seluruh kepala seksi dan pejabat terkait di Kota Bertuah.

Asep mengatakan barang bukti yang telah dimusnakan berasal dari enam perkara. Di mana semuanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

"Pertama itu ada tiga perkara yang berasal dari perkara perdagangan dan cipta kerja. Ada 150 koli sepatu bekas, 450 bal sepatu baru dan 150 bal sepatu bekas," kata Asep, Kamis (7/3/2024).

Perkara keempat adalah terkait hak cipta. Ada ratusan kain batik anak sekolah dan puluhan meter kain batik ikut dimusnakan oleh Korps Adhiyaksa.

Dua kasus lain adalah terkait perlindungan konsumen. Tercatat ada 335 karung pupuk dimusnahkan dari kasus tersebut.

"Perlindungan konsumen ada dua perkara. Pertama 200 sak pupuk dari perkara atas nama Mulyadi dan 150 sak pupuk perkara atasnama Rizky Anugrah," kata Asep.

Asep memastikan pemusnahan barang bukti untuk mengurangi penumpukan di gudang. Termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti perkara yang sudah inkrah.

"Harusnya ini dimusnahkan Desember lalu. Namun karena kami menunggu kajian dari pemerintah khususnya DLHK barulah bisa kami musnahkan hari ini di sini," kata Asep, seperti yang dilansir dari detik. (*)

Sumber: haloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Bakar Ratusan Bal Sepatu Bekas di Sport Center, Ini Penjelasan Kejari Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved