www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pemerintah: Fee 5-15% Lazim Terjadi
Kamis, 07-03-2024 - 14:29:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Pengadaan barang dan jasa menjadi lahan basah dalam kacamata tindak pidana korupsi. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah melalui e-katalog. Tapi, pada praktiknya, akal bulus para koruptor tetap saja mencari celah demi rasuah.

Hal itulah yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024). Alex--begitu dia biasa disapa--menyebutkan e-katalog tak ubahnya seperti marketplace di mana terdapat vendor-vendor yang menawarkan barang dan jasa untuk proyek-proyek pemerintah dengan harapan persaingan berlangsung transparan.

"Apakah itu jaminan kemudian di dalam proses pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog itu tidak ada penyimpangan? Nggak juga," kata Alex.

Alex menyebutkan persekongkolan antara oknum-oknum di pemerintahan dan vendor dilakukan di luar sistem, bahkan sejak dari perencanaan. Biasanya, menurut Alex, harga barang dan jasa dari vendor yang sudah bersekongkol itu lebih mahal dari pasar. Apa tujuannya?

Dalam kasus-kasus yang sering ditangani KPK, Alex menyebutkan ada fee proyek sekitar 5% sampai 15%. Parahnya, Alex mengatakan besaran fee proyek itu lazim terjadi.

"Kejadian yang ditemukan KPK dan APH (aparat penegak hukum) lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5% sampai 15% itu sesuatu yang lazim," kata Alex.

"Jadi para vendor melakukan persekongkolan di luar mereka sudah sepakat dulu harganya berapa nanti proyek A yang menang siapa itu sudah mereka sepakati sehingga ketika memasukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur," imbuhnya.

KPK juga menyadari banyak vendor yang memiliki kedekatan dengan pemegang kekuasaan di daerah. Faktor itu membuat para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ragu saat menemukan kejanggalan dari sebuah pengadaan proyek.

"Bapak Ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang Bapak Ibu ketahui ada hubungannya dengan pimpinan tertinggi di daerah tersebut. Kalau Bapak Ibu merasa sungkan atau mengetahui tapi tidak bisa berbuat banyak, kami mengimbau laporkan saja ke APH," katanya.

"Kalau APH di daerah tidak efektif, laporkan ke KPK. Tidak usah ragu kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan tindak lanjuti tentu saja," sambung Alex.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pemerintah: Fee 5-15% Lazim Terjadi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved