Riau12.com-Jakarta - Pengadaan barang dan jasa menjadi lahan basah dalam kacamata tindak pidana korupsi. Salah satu pencegahan yang dilakukan adalah melalui e-katalog. Tapi, pada praktiknya, akal bulus para koruptor tetap saja mencari celah demi rasuah.
Hal itulah yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024). Alex--begitu dia biasa disapa--menyebutkan e-katalog tak ubahnya seperti marketplace di mana terdapat vendor-vendor yang menawarkan barang dan jasa untuk proyek-proyek pemerintah dengan harapan persaingan berlangsung transparan.
"Apakah itu jaminan kemudian di dalam proses pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog itu tidak ada penyimpangan? Nggak juga," kata Alex.
Alex menyebutkan persekongkolan antara oknum-oknum di pemerintahan dan vendor dilakukan di luar sistem, bahkan sejak dari perencanaan. Biasanya, menurut Alex, harga barang dan jasa dari vendor yang sudah bersekongkol itu lebih mahal dari pasar. Apa tujuannya?
Dalam kasus-kasus yang sering ditangani KPK, Alex menyebutkan ada fee proyek sekitar 5% sampai 15%. Parahnya, Alex mengatakan besaran fee proyek itu lazim terjadi.
"Kejadian yang ditemukan KPK dan APH (aparat penegak hukum) lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5% sampai 15% itu sesuatu yang lazim," kata Alex.
"Jadi para vendor melakukan persekongkolan di luar mereka sudah sepakat dulu harganya berapa nanti proyek A yang menang siapa itu sudah mereka sepakati sehingga ketika memasukkan dokumen-dokumen lelang sudah mereka atur," imbuhnya.
KPK juga menyadari banyak vendor yang memiliki kedekatan dengan pemegang kekuasaan di daerah. Faktor itu membuat para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ragu saat menemukan kejanggalan dari sebuah pengadaan proyek.
"Bapak Ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang Bapak Ibu ketahui ada hubungannya dengan pimpinan tertinggi di daerah tersebut. Kalau Bapak Ibu merasa sungkan atau mengetahui tapi tidak bisa berbuat banyak, kami mengimbau laporkan saja ke APH," katanya.
"Kalau APH di daerah tidak efektif, laporkan ke KPK. Tidak usah ragu kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan tindak lanjuti tentu saja," sambung Alex.
Sumber: detik.com