www.riau12.com
Selasa, 28-Oktober-2025 | Jam Digital
09:25 WIB - Pemprov Riau Raih Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Gubernur Abdul Wahid Torehkan Prestasi Nasional | 09:19 WIB - Pemkab Rohil Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dengan Fasilitas Penampungan dan Posko Medis | 09:17 WIB - Pemko Dumai Gelar Seleksi Terbuka JPTP, 19 ASN Bersaing Isi Enam Jabatan Strategis | 09:06 WIB - Perbaikan Dokumen PPPK Paruh Waktu Rohul Masih Berlanjut, 200 Berkas Dikembalikan BKN | 08:34 WIB - Pemkab Siak Rampungkan Perubahan SOTK, Tiga Dinas Digabung Demi Efisiensi dan Layanan Publik | 16:01 WIB - Miris! Warga Kampar Temukan Mayat Bayi dalam Kantong Plastik, Tubuhnya Penuh Luka Gigitan Anjing
 
Bejat Kelakuan 6 Pria di Kuansing Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Cecoki Miras
Jumat, 01-03-2024 - 11:47:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - TELUKKUANTAN - Bejat memang kelakukan enam pria di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, karena begitu teganya memperkosa anak dibawah umur setelah dicecoki dengan miras, Ahad (18/2/2024) lalu.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus pihak kepolisian dari Polres Kuansing.

Keenamnya diamankan atas laporan orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan sangat bejat oleh para pelaku tersebut.

"Orang tua korban melapor pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, kemudian tanggal 28 para pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH Kamis (29/2/2024) tadi malam melalui keterangan resminya.

Dikatakan Kapolres dalam menjalankan aksinya ke enam pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya, lalu melakukan persetubuan secara bergantian.

"Dari kasus ini barang bukti yang dimankan berupa pakaian korban," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku ini kata Kapolres dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (2),(3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, diubah dengan UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sejauh ini tindakan yang kita lakukan melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka," jelasnya.

"Pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," tegasnya.*** (Jok)

Sumber: Riauterkini




 
Berita Lainnya :
  • Bejat Kelakuan 6 Pria di Kuansing Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Cecoki Miras
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved