www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Berkas Penyelidikan Kasus TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp.22 Miliar Dinyatakan Lengkap
Jumat, 23-02-2024 - 12:09:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong Cimory & Kanzler oleh Polda Riau telah dinyatakan lengkap. Artinya investasi bodong senilai Rp22 miliar lebih itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan kasus dengan tersangka MA itu merupakan pengembangan dari penyidikan penipuan dan penggelapan dana investor produk minuman Cimory dan sosis Kanzler.

"Dari penyidikan yang kita lakukan kita temukan ada 7 rekening bang yang digunakan MA untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil pencucian uang itu. Dimana MA menjanjikan keuntungan besar kepada para korbannya.

Bukan hanya di Riau, MA yang merupakan wiraswasta ini menjalankan bisnis investasinya sampai di provinsi lain. Seperti di Jambi, Lampung, Kepulauan Riau dan Sumbar.

Modusnya MA menawarkan produk minuman dan sosis itu di daerah yang belum berdiri swalayan modern. Setelah menerima uang investasi itu MA justru mempergunakannya untuk membuka usaha transportasi wisata dan membeli sejumlah aset. Seperti kendaraan bus dan tanah.

"Ini sudah pelaku lakukan sejak Desember 2020 hingga November 2022. Kemudian dilaporkan oleh para korbannya ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru namun penanganannya diambil alih Subdit II Ditreskrimum Polda Riau," terangnya.

Sejatinya MA telah menjalani persidangan dari laporan yang diterima di Polresta Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara di Polda Riau pelaku dituntut 4 tahun penjara.

Sejumlah aset milik MA juga telah disita oleh polisi, seperti bus dan beberapa aset lainnya. Sementara total kerugian korban mencapai Rp22.013.909.500.

MA disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***(arl)


Sumber: Riauterkini.com




 
Berita Lainnya :
  • Berkas Penyelidikan Kasus TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp.22 Miliar Dinyatakan Lengkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved