Berkas Penyelidikan Kasus TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp.22 Miliar Dinyatakan Lengkap
Jumat, 23-02-2024 - 12:09:49 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong Cimory & Kanzler oleh Polda Riau telah dinyatakan lengkap. Artinya investasi bodong senilai Rp22 miliar lebih itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan kasus dengan tersangka MA itu merupakan pengembangan dari penyidikan penipuan dan penggelapan dana investor produk minuman Cimory dan sosis Kanzler.
"Dari penyidikan yang kita lakukan kita temukan ada 7 rekening bang yang digunakan MA untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil pencucian uang itu. Dimana MA menjanjikan keuntungan besar kepada para korbannya.
Bukan hanya di Riau, MA yang merupakan wiraswasta ini menjalankan bisnis investasinya sampai di provinsi lain. Seperti di Jambi, Lampung, Kepulauan Riau dan Sumbar.
Modusnya MA menawarkan produk minuman dan sosis itu di daerah yang belum berdiri swalayan modern. Setelah menerima uang investasi itu MA justru mempergunakannya untuk membuka usaha transportasi wisata dan membeli sejumlah aset. Seperti kendaraan bus dan tanah.
"Ini sudah pelaku lakukan sejak Desember 2020 hingga November 2022. Kemudian dilaporkan oleh para korbannya ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru namun penanganannya diambil alih Subdit II Ditreskrimum Polda Riau," terangnya.
Sejatinya MA telah menjalani persidangan dari laporan yang diterima di Polresta Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara di Polda Riau pelaku dituntut 4 tahun penjara.
Sejumlah aset milik MA juga telah disita oleh polisi, seperti bus dan beberapa aset lainnya. Sementara total kerugian korban mencapai Rp22.013.909.500.
MA disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***(arl)
Sumber: Riauterkini.com
Komentar Anda :