Hakim Tolak Ekspesi Eks Dirut BSP Zapin Atas Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil
Kamis, 22-02-2024 - 09:23:00 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan mantan Direktur PT BSP Zapin, Feldiansyah. Hakim meminta jaksa membuktikan perbuatan terdakwa korupsi penyertaan modal Rp8,1 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengatakan dakwaan primer dan subsider yang diaajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki unsur berbeda. Hal itu membantah keberatan terdakwa yang menyebut keduanya sama.
Menurut hakim, dakwaan JPU sudah jelas dan cermat hingga tidak ada alasan untuk menerima keberatan terdakwa. "Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata ketua hakim Salomo, didampingi hakim Yuli Arha Pujayatoma dan Yelmi, Rabu (21/2/2024) sore.
Selanjutnya hakim memerintahkan JPU melanjutkan perkara dengan menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya di persidangan. "Silahkan JPU ajukan pembuktian," kata Salomo.
JPU Dewi Sinta Dame Siahaan menyebutnakan menghadirkan 6 orang saksi pada persidangan, Kamis (22/2/2024). Saksi tersebut akan memberikan keterangan bersamaan dengan terdakwa Yusmar Affandi, Direktur PT ZES.
Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber pada dana penyertaan modal dari salah satu BUMD di Riau pada tahun 2016.
Kasus berawal BUMD itu bertranformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Untuk pengembangan perusahaan, mendirikan anak perusahaan, salah
satunya PT BSP Zapin.
Kemudian PT BSP Zapin mendapatkan penyertaan modal Rp8,1 miliar yang diperuntukkan membangunan pabrik Marine Fuel Oil di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Namun nyatanya, Feldiansyah tidak melaksanakan pabrik MPO dan uang Rp8,1 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penyidikan, diketahui uang tersebut digunakan untuk investasi kepada anak-anak
perusahaan PT BSP Zapin, seperti PT ZES. Negara dirugikan Rp8.175.600.000.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :