www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Terkait Kasus Pungli di Rutan, 90 Pegawai KPK Diputus Kode Etik 78 Hanya Pegawai Disanksi
Jumat, 16-02-2024 - 09:37:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rampung membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dari total 90 pegawai KPK yang diputus etiknya kali ini, 78 di antaranya dinyatakan bersalah dan hanya dijatuhi sanksi mengajukan permohonan maaf.

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Sementara itu, 12 pegawai KPK lainnya tidak diputus etiknya karena mereka melakukan perbuatannya sebelum dibentuknya Dewas KPK. Dewas KPK menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya.

"Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tutur Tumpak. 

Tumpak kemudian menjelaskan, semenjak pegawai KPK berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sanksi etik yang dapat dijatuhkan hanya bersifat moral seperti permintaan maaf. Hanya saja, di putusan kali ini, Dewas KPK telah merekomendasikan agar para pegawai KPK yang terlibat untuk ditindak secara disiplin pegawai. 

"Dalam putusan perkara yang dijatuhkan, semua terperiksa 78 orang itu direkomendasikan oleh majelis untuk dikenakan dugaan pelanggaran disiplin," ungkap Tumpak. 

Di lain sisi, masih ada tiga pegawai KPK yang belum diproses dugaan pelanggaran etiknya terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK memastikan, sidang etik terhadap ketiganya bakal dilakukan dalam waktu dekat. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah hal telah terkuak ke publik dari rangkaian sidang etik mengenai praktik pungli di Rutan KPK. Beberapa di antaranya seperti adanya dugaan andil keluarga tahanan KPK untuk membayar pungli kepada pegawai KPK.  

Kemudian adanya sosok Pak Lurah, diduga berperan sebagai sosok yang membagi-bagikan hasil pungli di Rutan KPK. Lalu uang hasil pungli yang diduga habis untuk kebutuhan sehari-hari para pegawai KPK yang terlibat seperti membeli makanan hingga bensin. 

Sementara itu, ada fasilitas istimewa yang bisa diterima para tahanan KPK berkat adanya praktik pungli di Rutan KPK. Hal itu seperti dapat membawa alat komunikasi ke Rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Kasus Pungli di Rutan, 90 Pegawai KPK Diputus Kode Etik 78 Hanya Pegawai Disanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved