www.riau12.com
Sabtu, 04-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Suryadi Halim Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp.34,7 M
Rabu, 07-02-2024 - 13:34:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum pemilik sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merugikan negara Rp34,7 miliar lebih.

Hakim ketua Salomo Ginting menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perbuatan Suryadi Halim dilakukan secara berkelanjutan. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak."Menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi Halim dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Salomo didampingi hakim anggota Yuli Pujayotama, dan Yelmi, Selasa (6/2/2024).

Hakim juga menghukum Suryadi Halim membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Selain itu, hakim mewajibkan Suryadi Halim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671. "Jika satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun," jelas Salomo.

Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno.

Sebelumnya, JPU menuntut Suryadi Halim selama 7 tahun 4 bulan penjara dan denga Rp500 juta atau subsider 6 bulan pidana kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671 atau subsider pidana 3 tahun penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Herry Sumanto (General Manager 1 PT Nindya Karya), M Nasir (Kepala Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis/ Pejabat Pembuat Komitmen) dan Syarifuddin alias H Katan (Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten
Bengkalis), pada tahun 2012 - 2016 lalu.

Berawal ketika Suryadi Halim menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis yang anggaran pembangunannya mencapai Rp203,9 miliar lebih. Kemudian ia meminta bantuan Herliyan Saleh yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis agar keinginannya itu terpenuhi.

Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut. Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang Rp175 juta.

Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, ternyata volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Perbuatan terdakwa itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp34.753.266.000.

Rinciannya, memperkaya terdakwa sebesar Rp17.134.200.747. PT Nindya Karya sebesar Rp15.167.239.850. Kemudian, memperkaya M. Nasir sebesar Rp75 juta, Syarifuddin sebesar Rp100 juta, Marjohan sebesar Rp74 juta, Yurizal Yunus dan Khairil Anwar masing-masing sebesar Rp42 juta, Maliki dan staf Subbag Keuangan DPU sebesar Rp23,6 juta, Ady Candra sebesar Rp9,5 juta, Ngawidi Rp70 juta, Ardiansyah sebesar Rp40 juta.

Selanjutnya, M. Rafi, Lukman Hakim, Lutfi Hakim,Hendra, Agus Sukri, Safar, masing-masing sebesar Rp28 juta, Tajul Mudaris Rp10 juta, staf bagian keuangan Nindya-Rimbo JO yaitu Allex Syah sebesar Rp60 juta,Alfansyah dan Muhammad Idrus masing-masing sebesar Rp36 juta.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Suryadi Halim Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp.34,7 M
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved