www.riau12.com
Sabtu, 04-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Karena Cinta Segitiga Seorang Pria Jawa Barat Jadi Korban Pembacokan Hingga Bersimbah Darah
Sabtu, 03-02-2024 - 09:18:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com– Seorang pria bernama Ajun Junaedi (51) menjadi korban pembacokan dengan kapak hingga bersimbah darah di rumahnya di Kampung Leuwi Keris, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 27 Januari 2024 lalu. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MD (40), yang menyerang korban dengan motif cinta segitiga.

Pelaku diketahui sempat buron selama beberapa hari, hingga pelariannya berakhir di sebuah rumah kontrakan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis 1 Februari 2024 malam. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Nagrak, dan Polres Sukabumi.

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, dalam pelariannya pelaku sempat bersembunyi selama dua hari di hutan sebelum kemudian melarikan diri ke Jakarta. "Dia berada di hutan di wilayah Ciambar," kata Teguh Jumat (2/2/2024).

Pelaku membacok korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak, kejadian ini dipicu lantaran terlibat cinta segitiga. "Jadi ini hanya spontanitas. Tadinya dia (pelaku) berniat melukai istri korban, tetapi saat masuk ke dalam rumah suaminya bangun terlebih dahulu sekaligus menghalangi pelaku menyerang istrinya. Jadi pelaku menghantam suaminya dahulu," ungkap Teguh.

Menurut Teguh, selain terlibat cinta segitiga, pelaku dendam terhadap istri korban yang tidak memberikan keuntungan dari bisnis kredit barang yang pernah dijalaninya saat keduanya berpacaran.

"Pengakuan pelaku bahwa sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya sebagai kredit barang. Namun dari janji tersebut tidak dipenuhi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Karena Cinta Segitiga Seorang Pria Jawa Barat Jadi Korban Pembacokan Hingga Bersimbah Darah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved