www.riau12.com
Sabtu, 04-Mei-2024 | Jam Digital
13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru | 14:47 WIB - Dikerjakan dalam Waktu 180 Kalender, Perbaikan Drainase Jalan Bangau Sakti Mulai Dilakukan
 
Direktur PT.BRJ Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru, Usai Diperiksa
Kamis, 01-02-2024 - 09:10:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), HM Fadhillah Akbar, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia akan menghuni penjara tersebut selama 20 hari ke depan.

Fadhillah merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2022. Perbuatan itu merugikam negara Rp 1.842.306.309,34.

Sebelum ditahan, Fadhillah sempat diperiksa intensif oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (31/1/2024). Ia juga menjalani tes kesehatan oleh tenaga medis dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.

Setelah beberapa jam diperiksa, tersangka keluar dari ruang pemeriksan Pidsus Kejati Riau. Ia mengenakan rompi tahanan warna oranye, dan kedua tangan diborgol.

Kemudian dengan pengawalan ketat, Fadhillah dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. "Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan print 01/L.4.5/ RT.1/Fd.1/01/2024 tgl 31 Januari 2024. Hal itu juga sesuai KUHAP agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuayannya.

"Ancaman hukuman tersangka juga di atas lima tahun penjara," kata Bambang.

Fadhillah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Setelah tiga bulan, Fadillah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Riau. Ia diamankan di sebuah tempat, di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 19.22 WIB.

Saat diamankan, Fadhillah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Ia diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejati Riau guna proses penyidikan lanjut.

Bambang menjelaskan, tersangka diantarkan oleh Tim Kejagung ke Pekanbaru, Rabu pagi. Setelah itu dilakukan serah terima.

"'Tim Tabur Kejati dan tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejati menjemput tersabgka ke Bandara (SSK II Pekanbaru) jam 08.00 WIB tadi. Setelah serah terima, dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus " jelas Bambang.

Diketahui, Fadhillah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni Budhi Syahputra. Ia telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).

Sementara Fadhillah yang juga dipanggil untuk diperiksa mangkir dari panggilan jaksa. Ia beberapa kali tak hadir, dan memilih kabur hingga ditetapkan jadi DPO.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012.

Fadhillah bersama Budhi melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, kedua tersangka membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Fadhillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu, ia bersama tersangka Budhi membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 (pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).

Dalam pelaksanaan pekerjaan Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh Fadhillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H.

Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh Fadhillah sejumlah Rp 1.374.000.000 dan dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai. Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/addendum I dan II.

Menurut hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. "Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34," kata Bambang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Direktur PT.BRJ Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru, Usai Diperiksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved