www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air
 
KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker
Kamis, 25-01-2024 - 14:06:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (25/01/2024).

"Hari ini (25/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/1/2024).

Ali Fikri menyebut, sudah ada dua tersangka yang hadir memenuhi panggilan KPK. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya sudah menyampaikan laporan penghitungan kerugian negara kepada KPK. Kerugian yang timbul mencapai belasan miliar rupiah.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,00," bunyi keterangan BPK.

Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah sejumlah lokasi. Belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, serta swasta, Karunia.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved