www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional
 
Rampung, Berkas Kasus Suap Narkoba Pasangan Suami Istri Polisi-Jaksa Akan Dilimpahkan ke Jaksa Penel
Rabu, 24-01-2024 - 11:45:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan penyidikan suap kasus narkoba pasangan suami istri polisi-jaksa berinisial Bripka BA dan SH. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Ketika kasus terjadi, SH bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Ia menerima suap dari terdakwa narkoba, Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Uang suap sebesar Rp999 juta diberikan melalui suaminya, BA, yang bertugas di Polres Bengkalis. Suap diberikan ketika kasus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, dan SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan.

SH dan BA ditetapkan tersangka pada Senin (20/11/2023). Untuk kelancaran proses penyidikan, BA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau sedangkan SH jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.

Seiring prosesnya, berkas kedua tersangka sudah lengkap. "Saat ini lagi persiapan berkas tahap 1 (penyerahan ke jaksa peneliti). Lagi persiapan penjilatan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (23/1/2024).

Imran menyatakan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah kelengkapan formil dan materilnya. "Minggu depan Insya Allah diserahkan ke Jaksa Penelit," kata Imran.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau juga menetapkan perantara suap berinisial K alias Riko sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dimyatakan lengkap atau P-21 dan diserahkan ke JPU.

Informasi dihimpun, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke BA sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.

BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Rampung, Berkas Kasus Suap Narkoba Pasangan Suami Istri Polisi-Jaksa Akan Dilimpahkan ke Jaksa Penel
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved