www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan
 
Kecelakaan Tunggal di Tol Permai, Mobilio Hantam Pembatas Jalan
Senin, 22-01-2024 - 17:32:59 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Terjadi kecalakaan tunggal di Tol Pekanbaru - Dumai (Permai), tepatnya di kilometer (Km) 50+400. Yakni kendaraan jenis minibus yang mengalami Honda Mobilio dengan nomor polisi BM 1286 PI.

"Kecelakaan tunggal, jenis mini bus," kata Branch Manager Tol Pekanbaru - Dumai, Jarot Seno Wibawa, Senin (22/1/24).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 11:23 WIB. Tidak ada korban jiwa. Sementara DR (36) pengemudi mobil dilaporkan mengalami luka ringan.

"Tak ada korban jiwa. Cuma sopir luka ringan," jelas Jarot.

Dijelasnyakannya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Pekanbaru menuju Bathin solapan. Setibanya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kiri.

Akibatnya, pengemudi hilang kendali dan menabrak pembatas jalan luar (guardrill) dan kendaraan terpental kebahu jalan dalam. Posisi akhir kendaraan berada di bahu jalan. PT HK selaku pengelola Tol Permai bersama pihak kepolisian langsung turun ke lokasi.

Kejadian ini tidak berdampak pada arus lalu lintas. Kejadian telah kembali normal pada pukul 11:55 WIB.

"Adapun untuk informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian setempat. Kami dari PT HK meminta maaf atas ketidaknyamanan serta menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," papar Jarot. ***(mok)
sumber : riauterkini



 
Berita Lainnya :
  • Kecelakaan Tunggal di Tol Permai, Mobilio Hantam Pembatas Jalan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved