www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional | 13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN | 13:04 WIB - Antisipasi WNA Rohingya Ilegal Bertambah, Pemko Pekanbaru Bentuk Pos Pengawasan di Pintu Masuk
 
Kadis Perkim Rohul Herry Islami Ditahan Polisi Atas Dugaan Korupsi Rp. 6,2 Miliar
Senin, 22-01-2024 - 11:58:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Herry Islami, ditahan polisi. Ia diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp6,2 miliar.

Kasus itu adalah korupsi anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Rohul yang bersumber dari APBD Rohul Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021 senilai Rp16 miliar.

"Kami telah menahan Kadis Perkim Rohul berinisial HI selaku Pengguna Anggaran setelah bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, Senin (22/1/2024).

Kosmos mengatakan, Herry telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024. Sebelum ditahan, ia terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka, Jumat (19/1/2024).

Selain Herry, penyidik Satreskrim Polres Rohul juga menetapkan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB) berinisial JT sebagai tersangka. "Keduanya ditahan usai diperiksa," kata Kosmos.

Kosmos menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 4 Agustus 2023. Sebanyak 65 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangannya, 2 di antaranya merupakan saksi ahli.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,2 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.

"Penyidik akan terus melakukan pengembangan. Kita masih mencari aliran dana dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dengan jumlah yang lebih banyak," pungkas Kosmos.*

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Kadis Perkim Rohul Herry Islami Ditahan Polisi Atas Dugaan Korupsi Rp. 6,2 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved