Ketapel Mata Guru Hingga Buta, Orang Tua Siswa Divonis 13 Tahun
Kamis, 18-01-2024 - 18:25:57 WIB
riau12.com BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ervan Jaya (45), Rabu (17/1/2024).
Ervan Jaya merupakan orangtua siswa yang megatapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak korban akibat merokok.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim menyatakan Ervan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.
Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.
"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024). Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.
Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.
"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya. Duduk perkara Kasus ini terjadi pada Agustus 2023. Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Saat itu, korban melihat seorang siswa merokok. Zaharman kemudian melakukan tindakan. Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.
Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel. Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman.
Luka ini membuat mata Zaharman buta Ervan sempat melarikan diri selama lima hari usai melakukan aksinya. Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
sumber : goriau
Komentar Anda :