www.riau12.com
Selasa, 28-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
Pria di Inhil Tikam Temannya Sendiri Hanya Gara-gara Masalah Sepele
Senin, 15-01-2024 - 13:22:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Seorang pria di Indragiri berinisial AM (19) diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas lantaran menikam korban yang merupakan temannya sendiri.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada saat malam tahun baru Minggu (31/12/2023) di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kampas, Indragiri Hilir.

"Pelaku melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah, setelah melakukan aksinya. Korban bernama Yoga mendapat luka akibat pisau lipat langsung dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan," ujar Budi Setiawan, Senin (14/1/2024).

"Motifnya pelaku sakit hati kepada korban. Karena sebelum peristiwa itu pelaku dan korban duduk bersama. Namun korban tidak bisa diajak bercanda dan mengeluarkan kata kasar kepada pelaku," sambungnya.

Budi menjelaskan, tidak terima dengan perkataan kasar korban dengan kondisi mabuk pelaku menjumpai korban saat malam hari.

"Dalam kondisi mabuk, pelaku menjumpai korban di areal pasar malam. Disana pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.

Kejadian dilaporkan ke Polsek Kempas pada tanggal 3 Januari 2024, setelah penyelidikan, pelaku ditemukan di Desa Belaras. Dengan bantuan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/1/2024).

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam," tutupnya.

Sumber : Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Pria di Inhil Tikam Temannya Sendiri Hanya Gara-gara Masalah Sepele
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved