www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan
 
Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Lurah Tanjung Rhu Masih Berstatus PNS
Kamis, 11-01-2024 - 18:31:04 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Mantan Lurah Tanjung Rhu, berinisial R ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap wanita berinisial MY (36). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan lurah tersebut masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait status mantan Lurah Tanjung Rhu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Secara aturan kan berproses dan pemko Pekanbaru juga tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Sebab kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Artinya R masih berstatus sebagai PNS sampai putusan pengadilan inkrah," ujar Irwan, Kamis (11/01/2024).

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru akan mengambil kebijakan setelah adanya putusan yang inkrah dari pengadilan. Pemko juga akan melihat putusan itu sesuai dengan beberapa tahapan aturan.

Walaupun masih berstatus PNS, Irwan menyebut dalam perkara itu ada beberapa hak dari R yang tidak dibayarkan, salah satunya yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Kalau sudah ditahan tentu R sudah tidak masuk kantor lagi. Makanya TPP beliau tidak dibayarkan," katanya.

Bahkan Camat Limapuluh sudah menunjuk Plh untuk menggantikan jabatan Lurah Tanjung Rhu tersebut. Kini jabatan lurah itu diambil alih oleh Pelaksana harian Junaidi, yang menjabat Kasi Trantib Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Di sisi lain, Irwan juga mengingatkan kepada seluruh PNS lingkup Pemko Pekanbaru agar pandai bersikap, menjaga sopan santun dan etika. Terlebih untuk jabatan lurah dan camat yang bersentuhan langsung melayani masyarakat banyak.

Perlu diketahui, berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Panwascam Limapuluh berinisial MY dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara itu juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun tersangka dalam perkara itu adalah R. Dia merupakan mantan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Polsek Limapuluh pada Jumat (8/9/2023) lalu. Sejak saat itu, R langsung dilakukan penahanan.**

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Lurah Tanjung Rhu Masih Berstatus PNS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved