www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
Disimpan dalam Gubuk, Polres Rohul Ringkus Pemilik 9 Kg Daun Ganja Kering
Jumat, 29-12-2023 - 19:52:54 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com ROHUL - Seorang pria berinisial Z bin P, berasal dari Desa Siobon Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 9 kg lebih.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH.

Penangkapan terhadap Z dilakukan di sebuah rumah gubuk yang berlokasi di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penangkapan, petugas menyita sembilan paket daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat.

"Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu tas warna hijau, satu karung goni, dua unit handphone dari merek Oppo dan Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Beat Street berwarna silver tanpa nomor polisi," cakap Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Reflita Ginting.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Menaming sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Atas dasar informasi tersebut, AKP Refelita Ginting memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan inilah yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap Z Bin P. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Penyidik tersangka mengaku sudah 2 kali mengantar ke Rohul, dimana saat pengantaran pertama tersangka mengantar sebanyak 5 Kg daun ganja," pungkas Reflita.***

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Disimpan dalam Gubuk, Polres Rohul Ringkus Pemilik 9 Kg Daun Ganja Kering
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved