www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri dan Direkomendasikan Pada Presiden Untuk Diberhentikan Dengan
Kamis, 28-12-2023 - 13:42:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya. Itu setelah dianggap terlibat dalam hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sedang dalam proses hukum di KPK.

Firli juga dinyatakan bersalah karena tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dan sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewas memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar Firli diberhentikan secara tidak hormat.

“Mestinya ini ditambahi. Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap Boyamin, menyoroti pelanggaran etika berat yang dilakukan Firli dikutip dari tribunnews.

Boyamin menyebut Firli sebagai beban bagi KPK, dan putusan ini diharapkan dapat menghapus beban yang ada. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menemukan bahwa tidak ada elemen yang meringankan sanksi terhadap Firli. Dewas juga menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik, dan berusaha memperlambat jalannya proses persidangan.

“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Keputusan ini menegaskan komitmen Dewas KPK dalam menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut.

Sumber : Halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Firli Bahuri Diminta Mengundurkan Diri dan Direkomendasikan Pada Presiden Untuk Diberhentikan Dengan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved