KPK Buka Kembali Kasus Harun Masiku, Mantan Komisioner KPU Kembali di Periksa
Kamis, 28-12-2023 - 10:22:54 WIB
Riau12.com-JAKARTA - KPK kembali menggebrak dengan membuka kembali kasus Harun Masiku, buronan kasus korupsi sejak Januari 2020. Langkah awalnya, KPK memeriksa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, memberikan komitmen kuat untuk mengejar para buronan Harun Masiku.
Sebagai informasi Harun Masiku, seorang caleg PDIP tahun 2019, diduga sebagai pemberi suap dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu. Operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan memicu pengejaran terhadap Masiku, yang hingga kini keberadaannya masih misterius.
Dilansir dari detikcom, Wahyu Setiawan, yang sebelumnya dihukum 6 tahun penjara dan menghadapi peningkatan hukuman menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung, kini sudah bebas dengan pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober lalu.
Nawawi Pomolango, dalam proses seleksi Deputi Penindakan KPK, menegaskan peran penting penangkapan Harun Masiku. Dia mengungkapkan pertanyaan kritis mengenai upaya penangkapan DPO tersebut dan memaparkan komitmen Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, yang secara tegas bersumpah untuk menangkap Harun Masiku.
Rudi Setiawan juga meminta pembaruan surat-surat untuk mendukung upaya pencarian tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Yang Bersangkutan (Rudi Setiawan) kemudian berkomitmen, karenanya kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku dan ini yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya. (*)
Sumber: halloriau.com
Komentar Anda :