www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
Istri Ferdy Sambo Terima Remisi di Natal 2023 Selama Satu Bulan
Selasa, 26-12-2023 - 13:38:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - TANGERANG – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya
terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mendapatkan remisi
selama satu bulan dalam momen Natal 2023. Keputusan ini diumumkan
Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, yang menyatakan bahwa pemberian
remisi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yekti Apriyanti
menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk mendapatkan remisi Natal. Meskipun keputusan ini
mungkin kontroversial, pihak Lapas Kelas IIA Tangerang mengklaim bahwa
prosesnya telah dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan.

Dikutip
dari detiksumut, Lapas tersebut, yang menampung 271 warga binaan,
terdiri dari 204 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah narapidana, 33
di antaranya beragama Nasrani, dan Lapas IIA Tangerang mengusulkan
remisi Natal khusus bagi 23 orang dari kelompok tersebut.

Namun,
tidak semua narapidana Nasrani mendapatkan remisi. Sepuluh orang lainnya
di antaranya tidak memenuhi syarat, seperti menjalani hukuman subsider,
belum mencapai enam bulan pidana, atau memiliki status tahanan.

Perlu
diingat bahwa Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memangkas hukuman Putri
Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri
sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu sebelum dipindahkan
ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sementara itu, MA juga mengubah
vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus
pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini telah
berkekuatan hukum tetap, namun, menurut Kabiro Hukum MA, Sobandi, Sambo
masih berpotensi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sesuai
ketentuan undang-undang.

Berita ini mencerminkan dinamika
kompleks dalam sistem peradilan dan memberikan wawasan tentang kasus
yang telah menarik perhatian publik sejak awal.

Sumber : Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Istri Ferdy Sambo Terima Remisi di Natal 2023 Selama Satu Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved