www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
Ngebut-Ngebutan di Jalan WNA Belanda Nabrak Truk Hingga Kepala Putus
Jumat, 22-12-2023 - 09:24:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan truk Fuso di Denpasar, Bali, dipicu aksi ngebut-ngebutan dari pengendara motor. Padahal, ada batas kecepatan kendaraan yang harus dipatuhi di jalan.

Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Julian, tengah berkendara motor tanpa memperhatikan kecepatan. Julian kemudian gagal mengendalikan laju kecepatan motornya hingga menabrak truk Fuso yang tengah dikemudikan Muchammad Fatkhurrozi.

Awalnya, Julian dan Fatkhurrozi jalan beriringan dari arah barat ke timur di Jalan Bypass Ngurah Rai. Kemudian, saat Fatkhurrozi hendak berbelok ke kiri menuju Griya Anyar, ia ditabrak dari belakang oleh motor yang dikemudikan Julian.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan korban melaju dengan sangat kencang sehingga tabrakan tidak bisa lagi terhindarkan. Sukadi menambahkan penyebab utamanya adalah pengemudi gagal menjaga jarak aman.

"Tiba-tiba pengemudi sepeda motor dengan kecepatan sedemikian rupa dan tidak menjaga jarak aman sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," terang Sukadi dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali, Selasa (19/12/2023).

Nahas akibat tabrakan tersebut, Julian terlempar ke aspal jalan. Lebih mengerikannya lagi, Julian meninggal dunia dengan kondisi kepala terputus. Dia ditemukan tergeletak di jalanan dan darahnya bercucuran di bahu jalan.

Tak dijelaskan mendetail berapa kecepatan yang ditempuh Julian saat kecelakaan terjadi. Sejatinya sebagai pengendara harus senantiasa memperhatikan kecepatan kendaraan. Di Indonesia, batas kecepatan maksimum kendaraan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam peraturan ini, dijelaskan ukuran kecepatan dalam standar nasional yang diperbolehkan bagi kendaraan masyarakat.

Secara lebih jelas Pasal 3 menjelaskan:

-Kecepatan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas

-Kecepatan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan

-Kecepatan paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota

-Kecepatan paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan

-Kecepatan paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman

Bila berkaca pada lokasi kejadian, maka jalan itu merupakan jalan antar kota yang menghubungkan 14 desa/kelurahan dan 4 kecamatan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Artinya, batas kecepatan paling tinggi seharusnya adalah 80 km/jam.

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Ngebut-Ngebutan di Jalan WNA Belanda Nabrak Truk Hingga Kepala Putus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved