www.riau12.com
Selasa, 21-Mei-2024 | Jam Digital
20:58 WIB - Bupati Rohil Ajak Bersama Wujudkan Kebangkitan Menuju Indonesia Emas | 20:10 WIB - Barisan Alih Generasi Deklarasikan Dukungan untuk Abdul Wahid | 18:50 WIB - Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan ODOL hingga Pengemudi Tak Punya SIM Ditilang | 18:10 WIB - Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang | 17:01 WIB - Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik | 15:57 WIB - 636 SK PPPK Diserahkan Langsung Secara Simbolis Oleh Muflihun Hari Ini, Berikan Pesan Ini
 
Pegawai PLN Merasa Diperlakukan tak Adil Karena Diskorsing Mesti Menangi Sidang
Selasa, 13-10-2015 - 09:08:51 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Ferdinand Delesep, seorang pegawai PLN Area Pekanbaru wilayah Riau-Kepulauan Riau merasa terintimidasi dan diskriminasi atas persoalan yang tengah menimpanya. Ia meminta keadilan dalam hal tersebut.

Hal ini berawal dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia diduga menerima suap saat menjabat sebagai Assisten officer administrasi umum dan K3 Area Pekanbaru. Akibat tuduhan tersebut, ia dijatuhi skorsing sejak 30 Januari 2015 lalu.

Sebelumnya, pada 05 Januari 2015, General Manajer PT PLN wilayah Riau-Kepulauan Riau melalui kuasanya sebanyak tujuh orang mangajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri, Pekanbaru.

Pada 02 Februari 2015 pengadilan menggelar sidang pertama. Kemudian sidang berlanjut beberapa kali, termasuk memeriksa penggugat, tergugat dan saksi.

"Pada Jumat 10 April 2015 digelar sidang pembacaan putusan dengan nomor 02/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Pbr oleh majelis hakim dengan isi putusan. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, memerintahkan penggugat memanggil tergugat untuk bekerja kembali diposisi semula. Membebankan biaya perkara pada Negara," kata Ferdinand Delesep kepada wartawan, Senin (12/10/15).

Namun, pihak PLN bukannya mengikuti putusan tersebut. Malah pada 31 Agustus 2015, ia kembali menerima surat panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai tergugat. Waktu itu, kuasa hukum PLN Area Pekanbaru memasukkan gugatan pemutusan hubungan kerja dengan duduk persoalan yang sama.

"Gugatan itu diajukan tanggal 04 Agustus 2015. Di hari yang sama, GM PLN Wilayah Riau- Kepulauan Riau malah kembali mengeluarkan kembali surat tentang penjatuhan skorsing. Padahal putusan pengadilan sebelumnya sudah jelas, yakni menolak gugatan, mengembalikan tergugat untuk bekerja kembali. Atas dasar ini saya mau minta keadilan, karena sudah satu tahun lebih saya di skorsing," ungkapnya.

Sementara itu, Asri Auzar, Sekretaris Komisi D DPRD Riau ketika dikonfirmasi mengatakan, jika putusan pengadilan sudah ingkrah, maka pihak PLN harus melaksanakan putusan itu tanpa ada pegecualian. PLN sebutnya, harus kembali memperkerjakan yang bersangkutan kembali ke posisinya, karena keputusan tertinggi tersebut ada di pengadilan.

"Sengketa apapun itu namanya, diselesaikan oleh pengadilan. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang ingkrah, maka yang bersangkutan harus kembali dipekerjakan. Jangan ditunda-tunda lagi, kalau ditunda-tunda sudah melanggar HAM namanya. Kalau dia terbukti menerima suap, tentu dia akan berhadapan dengan hukum. Tapi ini kan pengadilan yang memberikan putusan berbeda," ujarnya. (r12/rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Pegawai PLN Merasa Diperlakukan tak Adil Karena Diskorsing Mesti Menangi Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved