www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
14:43 WIB - Bolehkah Memelihara Anjing? Ustaz Bachtiar Nasir Jelaskan Perspektif Islam dan Kenajisan | 14:40 WIB - Sejarah Baru Indonesia di Balap Unta, Mohammad Al Fathih Abdillah Tampil di Asian Youth Games 2025 | 14:39 WIB - Harga Emas di Bangkinang Turun ke Rp5,3 Juta, Warga Ramai Jual Perhiasan untuk Kebutuhan Dana | 14:35 WIB - Satpol PP Pekanbaru Jaring Pelajar Bolos, Dari Jalan Gobah hingga Jalan Ahmad Dahlan | 14:00 WIB - 1.341 Lulusan Unilak Resmi Dikukuhkan, Kapolres Pekanbaru dan Bupati Pelalawan Jadi Wisudawan Terbaik | 13:50 WIB - Dini Hari Terjadi Kebakaran, Enam Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Dua Rumah di Bukit Raya
 
Diduga Jual Anak di Bawah Umur, Waria di Kuansing Diamankan Polisi
Selasa, 20-06-2023 - 13:00:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - TELUKKUANTAN - Seorang waria di Kuansing berinisial S diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Kuansing, atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur melayani pria hidung belang di salah hotel di Telukkuantan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH. MH menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.

"S kita amankan karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Kota Teluk Kuantan," kata Kasat.

S diamankan sekira pukul 23.30 WIB di salah satu kamar hotel tersebut, bersama seorang anak perempuan di bawah umur.

"Saat diinterogasi keduanya mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan. Atas pengakuannya ini, mereka kita amankan," terang Kasat.

Barang bukti yang diamankan sebut Kasat satu unit handphone merk OPPO warna gold type A17K serta uang Rp900.000 hasil transaksi antara S, korban dengan lelaki hidung belang, satu buah kondom yang digunakan sebagai alat kontrasepsi di dalam tas korban.

Pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP," kata Linter.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Jual Anak di Bawah Umur, Waria di Kuansing Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved