www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
14:43 WIB - Bolehkah Memelihara Anjing? Ustaz Bachtiar Nasir Jelaskan Perspektif Islam dan Kenajisan | 14:40 WIB - Sejarah Baru Indonesia di Balap Unta, Mohammad Al Fathih Abdillah Tampil di Asian Youth Games 2025 | 14:39 WIB - Harga Emas di Bangkinang Turun ke Rp5,3 Juta, Warga Ramai Jual Perhiasan untuk Kebutuhan Dana | 14:35 WIB - Satpol PP Pekanbaru Jaring Pelajar Bolos, Dari Jalan Gobah hingga Jalan Ahmad Dahlan | 14:00 WIB - 1.341 Lulusan Unilak Resmi Dikukuhkan, Kapolres Pekanbaru dan Bupati Pelalawan Jadi Wisudawan Terbaik | 13:50 WIB - Dini Hari Terjadi Kebakaran, Enam Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Dua Rumah di Bukit Raya
 
Sita 15 Paket, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bengkalis
Jumat, 16-06-2023 - 15:10:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS- Dua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Mereka diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan Jangkang, Desa Jangkang. Tersangka DS alias Dedek (31), beridentitas sebagai mekanik beralamat di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan ditangkap, Ahad (11/6/23) sekitar pukul 23.00 WIB dan NA Alias Ocu Amin (26) beralamat Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sedikitnya 51 pek berisikan narkotika jenis sabu-sabu atau berat kotor 6,07 gram, dua unit HP dan kartu identitas, gunting serta penjepit.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Jumat (16/6/23) pagi.

"Penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersangka di dalam kamar, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," ungkap AKP Tony.

Peran tersangka diduga sebagai pengedar dan hasil tes urine keduanya juga positif mengandung metamphetamine.

Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari WJ (DPO).

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Sita 15 Paket, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved