Sita 15 Paket, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bengkalis
Jumat, 16-06-2023 - 15:10:12 WIB
Riau12.com-BENGKALIS- Dua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.
Mereka diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan Jangkang, Desa Jangkang. Tersangka DS alias Dedek (31), beridentitas sebagai mekanik beralamat di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan ditangkap, Ahad (11/6/23) sekitar pukul 23.00 WIB dan NA Alias Ocu Amin (26) beralamat Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sedikitnya 51 pek berisikan narkotika jenis sabu-sabu atau berat kotor 6,07 gram, dua unit HP dan kartu identitas, gunting serta penjepit.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Jumat (16/6/23) pagi.
"Penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersangka di dalam kamar, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," ungkap AKP Tony.
Peran tersangka diduga sebagai pengedar dan hasil tes urine keduanya juga positif mengandung metamphetamine.
Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari WJ (DPO).
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.(rtc)
Komentar Anda :