www.riau12.com
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka
 
Pria Paruh Baya Oknum Guru Ngaji di Kuansing Cabuli Muridnya
Selasa, 17-01-2023 - 15:45:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - TELUKKUANTAN - Pria paruh baya berinisial M alias H (59) oknum guru ngaji di Kecamatan Kuantan Mudik ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik atas kasus pencabulan terhadap muridnya.

  Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

"Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku," kata Kapolsek.

Awalnya, korban M (6) menceritakan kejadian percabulan yang dilakukan gurunya kepada orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban berinisial UY (33) membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan itu, pelaku kita amankan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan," ungkapnya.

Dugaan pencabulan itu dilakukan M alias H (59), Kamis (12/1) sekitar pukul 17.30 WIN di rumah pelaku saat korban M (6) sedang belajar mengaji. Karena korban belajar mengaji di rumah pelaku.

Masih kata Kapolsek, kronologi penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencabulan.

"Saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti lanjut Kapolsek, diamankan satu helai baju kaos lengan panjang warna biru putih, satu helai celana panjang kaos warna biru putih dan satu helai celana dalam warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku M alias H (59) diancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kita juga masih mendalami kasus itu untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.(rls/hmsplrs/riauterkini)



 
Berita Lainnya :
  • Pria Paruh Baya Oknum Guru Ngaji di Kuansing Cabuli Muridnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved