www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Tega ! Gadis Keterbelakangan Mental di Bengkalis Di Rudapaksa Pria Paruh Baya
Selasa, 11-10-2022 - 14:10:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - BENGKALIS - Sungguh malang nasib SL, perempuan berumur 28 tahun, menderita sakit keterbelakangan mental, beralamat di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis diduga menjadi korban tindakan bejat seorang pria paruh baya, HR (53), berdomisili di Kelurahan Damon.

HR berhasil diamankan di rumahnya oleh petugas Kepolisian Satreskrim Polres Bengkalis setelah menerima laporan dari keluarga korban SL.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza membenarkan diamankannya seorang tersangka HR diduga pelaku rudapaksa atau memperkosa SL.

Dijelaskan AKP Reza, berdasarkan dari penyelidikan, kasus ini terungkap berawal pada Kamis (15/9/22) sekitar pukul 16.00 WIB salah satu keluarga korban yang melaporkan kejadian sedang menggoreng kerupuk di rumah, kemudian menyuruh korban SL untuk membeli plastik ke kedai di Jalan Teuku Umar dengan menggunakan sepeda.

Selanjutnya korban pergi dengan menggunakan sepeda dari rumah, dan setibanya di depan salah satu hotel di Jalan Sudirman datang seorang laki-laki bernama HR lalu menahan sepeda korban.

Tersangka HR memaksa korban menderita keterbelakangan mental tersebut untuk ikut ke sebuah rumah kosong di Jalan Kelapapati Darat dan merudapaksa si korban.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke keluarga dan merasa tidak senang keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib," ungkap AKP Reza.

Terduga pelaku HR diamankan polisi, Senin (10/10/22) sekitar pukul 11.30 WIB.

HR akan dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Tega ! Gadis Keterbelakangan Mental di Bengkalis Di Rudapaksa Pria Paruh Baya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved