www.riau12.com
Kamis, 30-Oktober-2025 | Jam Digital
15:51 WIB - Populasi Buaya di Sungai Indragiri Mengkhawatirkan, Damkar Inhil Tangkap Reptil Hingga 3 Meter di Dekat Pemukiman | 15:29 WIB - Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kampar, Bara Gambut Jadi Tantangan Terbesar | 15:24 WIB - DPRD Riau Pastikan Jalan Strategis di Rokan Hilir Segera Diperbaiki Lewat APBD Perubahan | 15:22 WIB - Wakil Wali Kota Jadi Ketua Pelaksana KPA, Strategi Terpadu Lawan HIV/AIDS di Pekanbaru Diperkuat | 15:19 WIB - Janji Politik Bupati Anton dan Wabup Poti Direalisasikan, 9.000 Pelajar SD Negeri Dapat Seragam Gratis | 15:10 WIB - Dua Pelaku Ditangkap, Ratusan Data Pribadi Nasabah FIF Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu Perdana
 
Pelarian NP Terhenti, Penembak Toko HP Ditangkap Polres Kuansing di Jambi
Selasa, 16-08-2022 - 11:15:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - TELUKKUANTAN - NP (32) alias N Pria penembak toko Hp di Kuansing, akhirnya ditangkap di daerah Jambi, setelah enam bulan menjadi buronan pihak kepolisian sejak menjalankan aksinya.

NP diamankan Polres Kuansing, di rumah saudara isterinya di Dusun Pulau Kerakap Pelayang, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi, .

Saat diamankan NP hanya tertunduk lesu tanpa melakukan perlawanan lalu giring ke Mapolres Kuansing, untuk ditahan.

Sementara barang bukti diduga senjata api rakitan disimpan NP di rumahnya yang ia sembunyikan dalam safety tank.

Seperti diberitakan awal Maret lalu, peristiwa ini bermula ketika terjadi dugaan cekcok biaya perbaikan HP hingga NP nekat menembak pintu toko servis HP di depan Swalayan Indrako di kota Telukkuantan, Selasa (1/3/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Warga sekitar Anto, yang berada di lokasi kejadian saat itu menyebutkan OTK ini yang diketahui NP mengenakan jaket merah dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX merah.

NP mendatangi Toko ponsel Bos Kin yang bersebelahan dengan Toko Dunia Arloji, dan langsung menembak ke arah kedua toko tersebut.

Info yang diketahui Anto, waktu itu NP ini tidak mau membayar upah perbaikan HP, sehingga cekcok dengan pihak toko ponsel hingga melakukan penembakan.

Akibat dari aksi penembakan NP ini, pintu rollingdoor Toko tersebut bolong dan satu etalase kaca pecah. Namun tidak ada korban jiwa.

Atas perbuatannya NP melanggar pasal 335 KUHP ancamannya 1 tahun penjara.(Rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Pelarian NP Terhenti, Penembak Toko HP Ditangkap Polres Kuansing di Jambi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved