www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
Rampas Gelang Emas Senilai Rp45 Juta, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi
Senin, 11-07-2022 - 10:15:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Petugas kepolisian berhasil menangkap AR warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar lantaran merampas sebuah gelang emas 24 karat milik Henyati. Pelaku menjambret gelang tersebut di jalan Suka Karya, Pekanbaru saat korban mengendarai sepeda motor. Akibat aksi itu korban mengaku rugi Rp45 jutaan.

Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2022 lalu. Saat Korba berkendara tiba -tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenali mengendarai kendaraan bermotor roda dua jenis metic tanpa nomor polisi dari arah samping kiri. Pelaku yang salah satunya yakni AR menarik gelang emas 24 karat pelapor seberat 20 emas hingga putus, lalu kabur meninggalkan pelapor.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Hingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Akhirnya pada 09 Juli 2022 kemarin tim mendapatkan informasi bahwa pelaku AR tengah berada di kosan Yosenda Mulya House di Jalan Marsan Sejahtera, Pekanbaru. Kemudian Tim melakukan upaya hukum penangkapan terhadap diduga pelaku dan berhasil mengamankan diduga pelaku di kamar No 13," ujar Kasatreskrim, Kompol Andrie Setiawan.

Saat dimintai keterangan pelaku mengaku telah melakukan penjambretan tersebut. Malah AR adalah eksekutor dalam peristiwa tersebut.

Ia mengaku dalam menjalankan aksinya, AR berdua dengan temannya RB yang kini dalam buruan polisi.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini kita buru pelaku lainnya. Termasuk juga penadah hasil jambretan tersebut. Penadah belum kita ketahui karena yang jual hasil pidana itu adalah RB," terangnya.

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana.(Rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Rampas Gelang Emas Senilai Rp45 Juta, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved