www.riau12.com
Kamis, 30-Oktober-2025 | Jam Digital
15:51 WIB - Populasi Buaya di Sungai Indragiri Mengkhawatirkan, Damkar Inhil Tangkap Reptil Hingga 3 Meter di Dekat Pemukiman | 15:29 WIB - Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kampar, Bara Gambut Jadi Tantangan Terbesar | 15:24 WIB - DPRD Riau Pastikan Jalan Strategis di Rokan Hilir Segera Diperbaiki Lewat APBD Perubahan | 15:22 WIB - Wakil Wali Kota Jadi Ketua Pelaksana KPA, Strategi Terpadu Lawan HIV/AIDS di Pekanbaru Diperkuat | 15:19 WIB - Janji Politik Bupati Anton dan Wabup Poti Direalisasikan, 9.000 Pelajar SD Negeri Dapat Seragam Gratis | 15:10 WIB - Dua Pelaku Ditangkap, Ratusan Data Pribadi Nasabah FIF Disalahgunakan untuk Registrasi Kartu Perdana
 
JPU Kajari Rohil Tuntut 6 Terdakwa Kepemilikan 100 Kg Sabu Pidana Mati
Jumat, 27-05-2022 - 05:00:34 WIB
TERKAIT:
   
 


Riau12.com, BAGANSIAPIAPI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut enam terdakwa kepemilikan 100 kilogram narkoba jenis sabu dengan pidana mati. 


Mereka akan mengajukan pembelaan agar bebas dari tuntutan mati itu pada sidang pekan depan.

Keenam terdakwa kurir sabu itu adalah Zul alias Jul, DY alias Ded, JP alias Pedro, AS alias Anton, RKS alias Kiki dan Sud alias Ken.

Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi Intelijen Yogi Hendra menjelaskan, pembacaan tuntutan mati itu berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa petang, 24 Mei 2022.

Tuntutan dibacakan JPU Rahmat Hidayat secara virtual dari kantor kejaksaan. Sementara para terdakwa berada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam amar tuntutan pidananya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Para terdakwa dituntut pidana mati," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Indragiri Hilir itu.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga memberikan kesempatan kepada enam orang terdakwa untuk menanggapinya. Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.

"Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya," kata Yogi Hendra.(r12)


Sumber Berita: liputan6.com



 
Berita Lainnya :
  • JPU Kajari Rohil Tuntut 6 Terdakwa Kepemilikan 100 Kg Sabu Pidana Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved