JPU Kajari Rohil Tuntut 6 Terdakwa Kepemilikan 100 Kg Sabu Pidana Mati
Jumat, 27-05-2022 - 05:00:34 WIB
Riau12.com, BAGANSIAPIAPI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut enam terdakwa kepemilikan 100 kilogram narkoba jenis sabu dengan pidana mati.
Mereka akan mengajukan pembelaan agar bebas dari tuntutan mati itu pada sidang pekan depan.
Keenam terdakwa kurir sabu itu adalah Zul alias Jul, DY alias Ded, JP alias Pedro, AS alias Anton, RKS alias Kiki dan Sud alias Ken.
Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi Intelijen Yogi Hendra menjelaskan, pembacaan tuntutan mati itu berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa petang, 24 Mei 2022.
Tuntutan dibacakan JPU Rahmat Hidayat secara virtual dari kantor kejaksaan. Sementara para terdakwa berada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Dalam amar tuntutan pidananya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
"Para terdakwa dituntut pidana mati," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Indragiri Hilir itu.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga memberikan kesempatan kepada enam orang terdakwa untuk menanggapinya. Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.
"Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya," kata Yogi Hendra.(r12)
Sumber Berita: liputan6.com
Komentar Anda :