Sabu Seberat 129,15 Gram Dimusnahkan Polres Kampar
Kamis, 26-05-2022 - 10:27:30 WIB
Riau12.com, BANGKINANG - Sabu sebanyak 129,15 gram di dimusnahkan Polres Kampar di ruangan Kasat Tati Polres Kampar, Rabu (25/5/2022).
Barang bukti ini yang dimusnahkan ini hasil dari tangkapan oleh Polsek Tambang, Polsek Kampar Hilir Polsek Perhentian Raja, Satnarkoba Polres Kampar. Pelaku dengan nama inisial IS alias OT, atas nama RO alias AN, AS, JO alias IC, MA dan AD.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH. Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Omori Rotama Sitotus, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Budi Setia Mulya S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda A. Candra Widodo SH, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Hendro Wahyudi SH.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.
Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari tangkapan Polsek Tambang, Polsek Kampar Hilir Polsek Perhentian Raja, Satnarkoba Polres Kampar. Pelaku dengan nama inisial IS alias OT atas nama RO alias AN, AS, JO alias IC, MA dan AD. Barang bukti yang dimusnahkan ini seberat 129,15 gram," ungkap Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.(rtc/r12)
Komentar Anda :