www.riau12.com
Selasa, 21-Mei-2024 | Jam Digital
20:58 WIB - Bupati Rohil Ajak Bersama Wujudkan Kebangkitan Menuju Indonesia Emas | 20:10 WIB - Barisan Alih Generasi Deklarasikan Dukungan untuk Abdul Wahid | 18:50 WIB - Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan ODOL hingga Pengemudi Tak Punya SIM Ditilang | 18:10 WIB - Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang | 17:01 WIB - Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik | 15:57 WIB - 636 SK PPPK Diserahkan Langsung Secara Simbolis Oleh Muflihun Hari Ini, Berikan Pesan Ini
 
Terkait kasus delapan perusahaan mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia
Kepala Disnakertrans Bengkalis Disinyalir Terima Suap Miliaran Rupiah
Jumat, 09-10-2015 - 17:16:25 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

DURI, Riau12.com - Terkait kasus delapan perusahaan mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid dan Kabid Pengawasan, Jendri Salomon Ginting, diduga telah menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah. Dugaan suap yang diberikan delapan perusahaan mitra kerja Chevron, untuk membantu menyelesaikan permasalahan kekurangan upah dan upah lembur ratusan buruh di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Itu bukan dugaan lagi. Tapi memang Kepala Disnakertrans dan Kabid Pengawasan telah menerima suap dengan jumlah uang miliaran rupiah. Kita punya buktinya," ujar Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), Agen Simbolon kepada wartawan, Jumat (9/10/2015) siang dikantornya, dengan didampingi Kepala Bidang Hukum dan HAM, Bobson Samsir Simbolon.

Hingga saat ini delapan perusahaan mitra kerja Chevron, lanjut Agen, belum membayarkan kekurangan upah dan upah lembur. Anehnya lagi, dari delapan perusahaan ada yang mengakui telah melakukan pembayaran kekurangan upah dan upah lembur kepada buruh. Namun, pihak perusahaan lagi-lagi tidak bisa menunjukkan bukti.

"Kalau memang sudah dibayarkan kekurangan upah dan upah lembur ada buktinya. Ini setelah kita (SBRI, red) minta, perusahaan tidak mampu menunjukkan. Anehnya lagi, ada surat hasil pemeriksaan salah satu perusahaan dari Disnakertrans Bengkalis, agar perusahaan itu membayarkan kekurangan upah dan upah lembur bulan September 2015. Tapi hingga saat ini perusahaan itu belum melaksanakannya," katanya.

Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, sambung Agen, tidak membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan buruh ini sesuai instruksi Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, H Burhanuddin dalam pertemuan 26 Agustus 2015 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih sesuai dengan berita acara.

"Sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI nomor : 79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, menginstruksikan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap 8 perusahaan mitra kerja Chevron dan membuat penghitungan, juga penetapan atas kekurangan hak normatif buruh. Tapi tak dilaksanakan juga," ulasnya sperti dilansir goriau.com.

Disnakertrans Bengkalis Dinilai Lakukan Pembohongan dan Pembangkangan

Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan 8 perusahaan mitra kerja Chevron yang bermasalah oleh Disnakertrans kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis dan Sekdakab, surat nomor : 560/DTKT-PK/2015/503 tanggal 25 September 2015, merupakan bentuk pembangkangan dan pembohongan yang dilakukan jajaran Disnakertrans Bengkalis.

"Pegawai Pengawas Disnakertrans tak dapat menghitung dan menetapkan kekurangan upah lembur buruh PT Multi Structure dan PT Rifansi Dwi Putra, dengan alasan karena telah mendapatkan nota pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Disnakertransduk Provinsi Riau," kata Bobson Samsir Simbolon menjelaskan.

Lanjut Bobson, PT Petro Papua Energi tidak melaksanakan nota pemeriksaan Disnakertrans tertanggal 5 September 2014 untuk kekurangan upah lembur, karena telah melakukan pembayaran kekurangan upah dan upah lembur kepada buruh. Tapi, PT Petro Papua Energi tidak dapat menunjukkan tanda bukti pembayaran atas kekurangan itu.

"Hal ini jelas merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh Disnakertrans Bengkalis terhadap buruh selama ini. Beberapa perusahaan mengakui sudah membayar, tapi tidak ada bukti. Jika permasalahan ini tidak tuntas, maka buruh akan terus menjadi makan empuk perusahaan dan Disnakertrans Bengkalis. Kita mengharapkan Pj Bupati bisa menyelesaikan dengan baik, tanpa harus buruh melakukan aksi besar," jelasnya.

Delapan perusahan mitra kerja Chevron yang bermasalah, yaitu :
1. PT Multi Structure.
2. PT Rifansi Dwi Putra.
3. PT Petro Papua Energi.
4. PT Timas Suplindo.
5. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk.
6. PT Cahaya Riau.
7. PT Wika Inhwa Singgar (WIS) Concorsium.
8. PT Sumigita Inhwa Concorsium (SIC).

Permasalahan delapan perusahaan mitra kerja Chevron sudah berlangsung dua tahun tanpa adanya penyelesaian hingga saat ini. Jangan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, memanfaatkan situasi ini untuk mencari uang, tutup Bobson.(r12/grc)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Disnakertrans Bengkalis Disinyalir Terima Suap Miliaran Rupiah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved