www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
KPK Geledah 1 Kantor dan 2 Rumah di Pekanbaru
Jumat, 22-10-2021 - 22:38:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/10/21) kemarin, melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 (tiga) lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10/21) malam.

"Pertama, sebuah kantor di Kecamatan Limah Puluh, Kota Pekanbaru. Kedua, Rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru. Dan ketiga, rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," ucap Ali.

Dari 3 lokasi dimaksud, lanjut Ali, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di cocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andi Putra," tutupnya.

Diketahui, untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka  untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK.

Sudarso ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur sedangkan Andi Putra ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka penerima suap dalam rangka perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit PT AA.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka. Pertama, AP, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 - 2026. Kedua, SDR, General Manajer PT AA," ucap Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Selasa (19/10/21) kemarin malam.

"KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta," beber Lili.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

"Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra untuk masuk ke rumah pribadi  Andi Putra di  Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian, Sudarao dan    PA keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra..

Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SSDR, PN,YG  dan JG  di  Kuansing.  

Kasus suap ini bermula ketika PT AA berniat mengajukan perpanjangan Izin HGU sejak tahun 2019. Dimana, Izin mereka habis tahun 2024 mendatang. Terjadi lobi-melobi antara pihak PT AA dengan Andi Putra.

Saat lobi-lobi, kata Lili, Putra Mantan Bupati Kuansing 2 Periode H Sukarmis ini menyatakan ada kebiasaan untuk perpanjangan tersebut harus menyiapkan minimql Rp2 Milyar untuk urusan KKPA dengan kebun masyarakat 20 persen.

"Sebagai tanda kesepakatan, sekira bulan September 2021, telah dilakukan pemberian pertama uang sebesar Rp500 Juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga menyerahkan uang kesanggupan itu sebesar Rp200 Juta," kata Lili.

Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal berbeda.

Untuk tersangka SDR selaku pemberi suap, kata Lili, disangkakan Pasal 5 ayat 1 (a) atau Pasal 5 ayat 1 (a) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Dan untuk tersangka AP, selaku Penerima disangkakan Pasal 12 ayat 1 (a) atau Pasal 12 ayat 1 (a) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (beritariau)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Geledah 1 Kantor dan 2 Rumah di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved