www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau | 20:07 WIB - Program CSR RAPP Kembali Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan | 17:57 WIB - DPRD Sebut PI Untuk PD KAK dan BKSE Sesuai Regulasi | 17:33 WIB - 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Tangkapan BC Bengkalis Dimusnahkan di Kepulauan Meranti | 16:29 WIB - Gagal di Pileg 2024, Ida Yulita Susanti Serius Incar Kursi Walikota Pekanbaru | 13:32 WIB - Polisi Kembali Tangkap Bandar di Pangeran Hidayat, Amankan 9 Paket Sabu
 
Sidang Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak, Yan Prana: Demi Allah, Saya Tidak Pernah Tahu...
Rabu, 30-06-2021 - 22:10:23 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Yan Prana Jaya Indra Rasyid diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak 2013-2017 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/6/2021). Dia dicecar terkait pemotongan uang perjalanan dinas, makan minum dan alat tulis kantor (ATK).

Sekdaprov Riau nonaktif itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina menjelaskan tentang untuk apa pemotongan 10 persen uang perjalanan dinas yang dipotong ketika dirinya menjabat Kepala Bappeda Siak.

Yan Prana mengatakan, bukan dirinya yang punya ide untuk melakukan pemotongan uang perjalanan dinas. Dia hanya menyampaikan usulan dari Bendahara Pengeluaran, Donna Fitria, ketika rapat.

Yan Prana menjelaskan, tidak memonitor pemotongan 10 persen tersebut. "Hanya saran untuk kegiatan yang tidak tertampung dalam DIPA karena Donna minta disampaikan," ungkap Yan Prana.

Yan Prana menyebut, uang digunakan untuk biaya MTQ, Tunjungan Hari Raya (THR), dan untuk tamu yang datang ke Bappeda Siak. Uang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran, baik Donna Fitria maupun Ade Kusendang.

Hakim mempertanyakan apakah Yan Prana juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, dia membantah. Dia menyatakan tahu akibat yang akan diterimanya jika melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya tak gunakan untuk kepentingan pribadi. Saya tahu konsekuensi hukumnya. Untuk memperkaya orang lain saja sudah salah, tapi saya tak bisa tanggung jawab terhadap hal yang dilakukan orang lain," kata Yan Prana.

Tamu yang diberi bantuan umumnya dari Kabupaten Siak. Jumlah uang yang diberikan pun tidak besar. "Kita tak pernah besar-besar bantu. Saya tahu itu," kata Yan Prana.

Yan Prana mengaku tidak bisa menolak orang yang datang meminta bantuan ke kantornya. Bantuan bisa diambil langsung dari dana pribadi Yan Prana. "Kalau kurang, saya minta ke bendahara atau kabid untuk menambah," ucap Yan Prana.

Hakim juga menyinggung terkait keterangan saksi Donna Fitria dan Ade Kusendang yang menyebut Yan Prana memerintahkan agar buku catatan pengeluaran yang dibuat dimusnahkan. Yan Prana menyatakan tidak pernah melakukan hal itu.

"Saya tak pernah lakukan itu. Bagaimana saya perintah kalau saya sendiri tak pernah lihat buku itu. Saya juga tidak tahu ke mana saja aliran dana itu," tutur Yan Prana.

Yan Prana meyakinkan majelis hakim kalau dirinya benar-benar tidak pernah memerintahkan Donna Fitria maupun Ade Kusendang untuk membakar catatan. "Demi Allah, saya tidak pernah tahu soal itu," ucap Yan Prana.

Terkait adanya kunjungan Donna Fitria ke rumah Yan Prana dibantah. Dia menyebut banyak pegawai Bappeda Siak yang datang dan menyampaikan kalau diperiksa kejaksaan.

"Saya sampaikan saja dengan baik. Silahkan kalian jalani itu proses hukum. Kalau tidak bersalah kenapa takut. Saya saja diperiksa juga," ulang Yan Prana..

Tentang usulan pemotongan dana perjalanan dinas, kata Yan Prana, juga sempat dikomunikasikan kepada Wan M Yunus. Pasalnya, Wan M Yunus merupakan orang lama di Bappeda Siak. "Katanya sudah biasa," ucap Yan Prana.

Yan Prana juga menjelaskan terkait anggaran makan minum di Bappeda Siak. Pegawai memang makan di Kantor Bappeda mengingat jarak kantor yang jauh dari pusat kota.

Hal tersebut juga ditanyakan kepada auditor, apakah bisa mengadakan makan minum di Kantor Bappeda dan disebutkan boleh. "Saya tanya, dibolehkan sepanjang tidak ada masalah. Dan kita menggunakan berpedoman kepada Permendagri," tegas Yan Prana.

Pada kesempatan itu, Yan Prana juga menceritakan bagaimana awal dia diangkat jadi Kepala Bappeda Siak. Begitu juga prestasi yang diterimanya dari Menteri Keuangan karena berhasil melakukan perencanaan anggaran dengan baik.

Yan Prana juga menceritakan bagaimana dia terlibat dalam kasus tersebut. Dia menyebut mulai diklarifikasi pada Juni 2020, dan satu bulan kemudian diperiksa dalam status sebagai saksi.

"Desember saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Tiba-tiba jadi tersangka dan ditahan. Saya hanya ditanya soal tupoksi. Saya tidak paham, mengapa saya jadi saksi dan ditahan," ungkap Yan Prana dengan raut sedih.

Setelah diperiksa kesehatan, Yan Prana dengan mengenakan jaket tahanan keluar dari gedung Kejati Riau. "Sudah ada polisi, ada wartawan, saya dibawa ke Rutan," tukasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, banyak yang menyarankan agar Yan Prana mengajukan praperadilan. Namun hal itu ditolaknya karena dia ingin membuktikan di pengadilan kalau dirinya tidak bersalah.

"Setelah sepuluh hari ditahan, saya di BAP sebagai tersangka. Hanya tiga pertanyaan yang diajukan penyidik ketika itu, di antaranya apakah saya ada menggunakan dana DIPA dan saya nyatakan tidak," papar Yan Prana.

Ketika proses penyidikan di Kejati Riau, Yan Prana menyatakan tidak pernah diperlihatkan dokumen-dokumen seperti tabel pemotongan dana dan dokumen lain yang diperlihatkan JPU di pengadilan.

"Saya tidak pernah dilihatkan dokumen-dokumen tebal seperti ini (di sidang). Masih ada ketua tim (penyidik) di sini (yang mengetahui hal itu).

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak, Yan Prana: Demi Allah, Saya Tidak Pernah Tahu...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved