www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
Sidang Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Agenda JPU Dihadiri Saksi EM dan 6 Orang
Jumat, 18-06-2021 - 11:15:12 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sri Devi Yani di Pengadilan Negeri Pekanbaru terus bergulir. Sidang dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum dihadiri saksi korban Elly Mesra dan enam orang saksi lainnya.

Berdasarkan pantauan, sidang yang pimpin oleh majelis Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., dan Basman S.H., serta Jaksa Penuntut Julia Rizki Sari S. H., dan Sartika Tarigan, SH. Berlangsung sangat alot, pasalnya 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum, hanya Elly Mesra, selaku saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangannya dipersidangan, sementara enam orang saksi lainnya, Said Sahqlul Amri, Asprizal, Martha Lena, Rusman Zulfi, M Syaifudin dan Irman Pratikno. Ditunda pemeriksaannya karena terbatas waktu yang sudah menunjukan pukul 20.00 wib.

Sementara itu, Elly Mesra yang memberikan keterangan dipersidangan dicecar beberapa pertanyaan tentang awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sri Devi Yani terhadap dirinya. Kemudian Elly Mesra menjawab dan membeberkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh terdakwa Sri Devi Yani sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu Elly sudah membayar 1,1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik Sri Devi Yani sebagai pihak penjual.

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp 115.000.000,00.  Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 . Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00. Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp 550.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2013 Sri Devi Yani meminta kepada Elly Mesra agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh Agung Auto Mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp 1.100.000.000,00.

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini terdakwa Sri Devi Yani berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada Elly Mesra karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

"Setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh Sri Devi Yani, saat itu saya menghubungi Sri Devi Yani atau terdakwa malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi di Kecamatan Tenayan Raya. Akhirnya pada tahun 2018 saya kemudian mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Saya kaget pak mengetahui ternyata tanah yang sudah saya beli kepada terdakwa telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama Marta Lena seharga 1,4 Milyar Rupiah". Terang Elly Mesra dihadapan persidangan.

Terkait keterangan Elly Mesra tersebut, terdakwa Sri Devi Yani tidak membantah atau keberatan terkait keterangan Elly Mesra dipersidangan. Namun hanya mengajukan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab kembali oleh Elly Mesra.

Atas perbuatan terdakwa Sri Devi Yani, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan.(Tim)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Agenda JPU Dihadiri Saksi EM dan 6 Orang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved