Parah! Pembangunan RTH Kota Bangkinang Terbengkalai, Pemkab Kampar Ngapain?
Minggu, 07-02-2021 - 19:42:19 WIB
BANGKINANG (RIAU12) - Pembangunan Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yakni Paket Renovasi Taman Kota Bangkinang yang berlokasi kecamatan Bangkinang Kota dengan nomor kontrak 600/PEN-RTH/KONT/2020/01di Jalan Ahmad Yani belum kunjung selesai dan mendapat sorotan dari masyarakat.
Dari pantauan, pengerjaan proyek bernilai Rp 5,5 miliar lebih itu belum tuntas dilaksanakan. Dari papan proyek yang masih terpasang di depan Taman Kota tersebut tercantum bahwa kegiatan ini adalah Penataan Ruang Terbuka Hijau dengan paket Renovasi Taman Kota Bangkinang. Tanggal kontrak 24 Juni 2020 dan nilai kontrak Rp 5.533.317.016,39 atau Rp 5,5 miliar lebih dengan kontraktor CV Kerjasama & Co, konsultan pengawas CV Sketsa Utama, waktu pelaksanaan 180 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Dapat diketahui sekarang sudah tahun anggaran 2021 tapi pembangunan belum selesai. "Ada apa ini, mestinya di tahun 2021 ini masyarakat sudah bisa menikmati hasil pembangunan RTH tersebut, namun pekerjaannya hingga kini masih terbengkalai. Seperti apa Pemerintah Kabupaten Kampar menindaklanjutinya," tanya seorang Tokoh Pemuda Kampar Azwar Anas, Ahad (07/02/2021)
Seperti apa bobot pembangunannya pun belum ada informasi dari Pemkab Kampar. Terkendala oleh apa belum ada keterangan. " Kita minta kepada Pemkab Kampar memberikan keterangan kepada masyarakat terkait pembangunan ini, jangan sampai muncul di tengah-tengah masyarakat pikiran negatif atas kinerjanya. Karena mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir dan sekarang sudah bulan kedua dari tahun 2021," tuturnya bergumam.
Anas juga mengatakan janganlah bermain dalam pengerjaan proyek ini. "Inikan proyek dibiayai oleh APBD Kampar, mestinya pihak Pemkab Kampar mempertanyakan apakah ada kemampuan kontraktor dalam mengerjakan proyek jika lalai maka harusnya ada pemotongan/pemutusan kontrak, baik denda maupun sanksi lainnya," tuturnya lagi.
Ia juga mengingatkan agar kedepan dinas terkait memilih kontraktor/ rekanan lebih selektif lagi dan jangan ada yang terkesan abal-abal. "Jika pekerjaan tak bisa diselesaikan kontraktor pelaksana maka kontraknya mesti diputus. Perusahaan juga terancam diblacklist selama dua tahun dan sanksi lainnya. Kemudian jaminan disetorkan ke negara. Ini punisment perusahaan yang lalai," tegasnya. (Tim)
Komentar Anda :