www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Ahli Hukum Pertanyakan Dasar Hukum SK Bupati Kuansing soal Hibah Lahan Sawit PT Adimulya Agrolestari | 15:50 WIB - IF Forums 2025: Presiden Federasi Internasional Apresiasi Indonesia Sebagai Tuan Rumah Event Olahraga Dunia | 15:42 WIB - Produksi Minyak Blok West Kampar Tembus 1.000 BOPD, Hasil Pengeboran 5 Sumur Baru Positif | 15:33 WIB - Penyeberangan Roro Bengkalis Kini Hanya Dua Kapal, Dishub Pastikan Layanan Tetap Lancar | 15:18 WIB - Pemprov Riau Dinilai Gagal Maksimalkan Aset Strategis, Gedung SPC Batam Hanya Hasilkan Rp3 Miliar Selama 17 Tahun | 15:07 WIB - Warga Kampar Kiri Hulu Terdampak Jalan Rusak, DPRD Minta Infrastruktur dan Ambulans Darurat
 
Kejati Bidik Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang, Pejabat RS Plat Merah Diperiksa
Selasa, 08-12-2020 - 07:35:25 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU, RIAU12.COM - Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun 2019 senilai Rp46 miliar dibidik bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejumlah pejabat di rumah sakit plat merah itu diperiksa.

Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Pitra Abadi, sudah diklarifikasi oleh jaksa penyelidik Pidsus. Ia dikabarkan memberikan keterangan pada pekan lalu.

Pemanggilan para pihak terkait terus dilakukan. Senin (7/12/2020), jaksa penyelidik memanggil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Musdar yang ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan membenarkan dirinya pemanggilan dirinya. "Iya, saya Ketua Pokja," ujar Musdar.

Musdar mengakui dirinya diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender. Menurutnya, ada dua perusahaan yang memasukkan penawaran. "Ada dua perusahaan," kata Musdar.

Namun, Musdar tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut. Berdasarkan informsi dihimpun, perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Sementera PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni sebesar Rp39.745.062.802,42.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, Pidsus masih melakukan penyelidikan terhadap proyek itu. "Masih penyelidikan," ucap Muspidauan.

Jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dengan meminta keterangan para pihak yang terkait pengerjaan proyek. Jika ditemukan ada tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.(Cakaplah.com)



 
Berita Lainnya :
  • Kejati Bidik Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang, Pejabat RS Plat Merah Diperiksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved