www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Ahli Hukum Pertanyakan Dasar Hukum SK Bupati Kuansing soal Hibah Lahan Sawit PT Adimulya Agrolestari | 15:50 WIB - IF Forums 2025: Presiden Federasi Internasional Apresiasi Indonesia Sebagai Tuan Rumah Event Olahraga Dunia | 15:42 WIB - Produksi Minyak Blok West Kampar Tembus 1.000 BOPD, Hasil Pengeboran 5 Sumur Baru Positif | 15:33 WIB - Penyeberangan Roro Bengkalis Kini Hanya Dua Kapal, Dishub Pastikan Layanan Tetap Lancar | 15:18 WIB - Pemprov Riau Dinilai Gagal Maksimalkan Aset Strategis, Gedung SPC Batam Hanya Hasilkan Rp3 Miliar Selama 17 Tahun | 15:07 WIB - Warga Kampar Kiri Hulu Terdampak Jalan Rusak, DPRD Minta Infrastruktur dan Ambulans Darurat
 
Rektor UIN Suska Riau Prof. Ahmad Mujahidin Dicopot
Rabu, 24-11-2020 - 15:23:34 WIB

TERKAIT:
   
 


PEKANBARU, (RIAU12.COM)
- Beredar luas sejak Selasa (24/11/2020) siang terkait Salinan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal
23 November 2020 terkait pencopotan Prof. Ahmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.


Dari foto salinan SK yang bersifat rahasia tersebut disebutkan:


"Menetapkan satu: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin SAg MAg karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,".


Dalam SK tersebut tertuang, bahwa sesuai surat Inspektur Jenderal Kemenag dan berita acara pemeriksaan sebagai mana dimaksud dalam konsideran membacakan angka 1 dan 2, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU, dan terbukti telah menyalagunakan wewenang dengan memutasi pejabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.


Kemudian berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kemenag Tk.I tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau kepada Akhmad Mujahidin.


Untuk diketahui, sejak menjabat Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin kerap kali bermasalah dengan mahasiswa dan dosen. Bahkan pernah bermasalah dengan koleganya Wakil Rektor II Kusnadi, sampai berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru. Bahkan pencopotan Kusnadi sebagai Wakil Rektor II dilaporkan ke KPK.


Terakhir masalah temuan BPK atas belanja tak wajar di kampus UIN Suska Riau. Dan saat ini kasus tersebut masih ditindaklanjuti Kejati Riau.(R12)



 
Berita Lainnya :
  • Rektor UIN Suska Riau Prof. Ahmad Mujahidin Dicopot
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved