www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
13:12 WIB - Gagal ke Piala Dunia,Patrick Kluivert Tinggalkan Timnas, PSSI Siap Cari Pelatih Baru untuk Piala Asia 2027 | 12:01 WIB - Jalan Tol Permai Mempercepat Perjalanan, Tapi Pedagang Lokal Terimbas Sepinya Pelintas | 11:34 WIB - Harga Emas Antam 24 Karat Cetak Rekor Baru, 1 Gram Tembus Rp2,407 Juta | 11:16 WIB - Usai Lari Pagi, Gubernur Riau dan Wamendagri Gelar Rapat Evaluasi Inflasi dan Penyerapan APBD 2025 | 11:08 WIB - Tower Mikrosel di Pekanbaru Diminta Dibongkar Mandiri, Sebelum Ditertibkan Pemko | 11:00 WIB - Kejari Kampar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Penyelewengan KUR Rp72 Miliar
 
Sidang Korupsi Dana Pengamanan Pilkada
Memanas, Keterangan Dua Saksi Tak Sesuai BAP
Rabu, 07-10-2015 - 08:45:29 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agustian dan Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar, Mukhlis, jadi saksi kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keterangan keduanya terkait pencairan anggaran pengamanan pilkada berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Kedua saksi dihadirkan untuk terdakwa mantan Kepala Satpol PP Kampar, Ahmad Mius, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/10). Keterangan kedua saksi tersebut dikonfrontir majelis hakim yang dipimpin, Masrul.

Saksi Agustian mengatakan, proses pencairan anggaran dilakukan bersama Muklis. Keduanya, sama-sama menuju Bank RiauKepri Bangkinang untuk mencairkan anggaran. Cek diberikan Muklis.

Sementara Mukhlis, kata Agustian, menunggu di dalam mobil yang diparkir di parkiran Bank Riau Kepri Bangkinang. Namun, keterangan itu dibantah Mukhlis. "Saya hanya berikan cek dan tidak ikut pencairan di bank," ucapnya.

Kedua saksi yang duduk bersebelahan itu saling mengaku keterangannya benar. Untung, majelis hakim cepat melerai mereka.

"Sebenarnya saksi itu terikat sumpah. Salah satu dari Anda berdua pasti berbohong. Tidak boleh begini," ujar hakim anggota, Rahman Silaen, mengingatkan keduanya.

Dalam kesaksiannya, Agustian memaparkan usai proses pencairan cek sebesar Rp716 juta lebih, ia menyerahkan uang ke Ahmad Mius. Uang itu langsung diserahkan ke rumah Ahmad Mius.

Menurut Agustian, uang itu dibungkus kantong plastik. Di sini, kembali terjadi perbedaan kesaksian di antara keduanya. Agustian menyatakan, Muklis turut serta dalam proses pengantaran uang tersebut, sementara Muklis membantahnya. "Saya di kantor," bantahnya.

Kendati demikian, Muklis membenarkan ada pertemuan di rumah Ahmad Mius dalam rangka proses koordinasi untuk persiapan pengamanan Pilkada Kampar. (r12/hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Memanas, Keterangan Dua Saksi Tak Sesuai BAP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved