Sidang Korupsi Dana Pengamanan Pilkada
Memanas, Keterangan Dua Saksi Tak Sesuai BAP
Rabu, 07-10-2015 - 08:45:29 WIB
 |
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agustian dan Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar, Mukhlis, jadi saksi kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keterangan keduanya terkait pencairan anggaran pengamanan pilkada berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Kedua saksi dihadirkan untuk terdakwa mantan Kepala Satpol PP Kampar, Ahmad Mius, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/10). Keterangan kedua saksi tersebut dikonfrontir majelis hakim yang dipimpin, Masrul.
Saksi Agustian mengatakan, proses pencairan anggaran dilakukan bersama Muklis. Keduanya, sama-sama menuju Bank RiauKepri Bangkinang untuk mencairkan anggaran. Cek diberikan Muklis.
Sementara Mukhlis, kata Agustian, menunggu di dalam mobil yang diparkir di parkiran Bank Riau Kepri Bangkinang. Namun, keterangan itu dibantah Mukhlis. "Saya hanya berikan cek dan tidak ikut pencairan di bank," ucapnya.
Kedua saksi yang duduk bersebelahan itu saling mengaku keterangannya benar. Untung, majelis hakim cepat melerai mereka.
"Sebenarnya saksi itu terikat sumpah. Salah satu dari Anda berdua pasti berbohong. Tidak boleh begini," ujar hakim anggota, Rahman Silaen, mengingatkan keduanya.
Dalam kesaksiannya, Agustian memaparkan usai proses pencairan cek sebesar Rp716 juta lebih, ia menyerahkan uang ke Ahmad Mius. Uang itu langsung diserahkan ke rumah Ahmad Mius.
Menurut Agustian, uang itu dibungkus kantong plastik. Di sini, kembali terjadi perbedaan kesaksian di antara keduanya. Agustian menyatakan, Muklis turut serta dalam proses pengantaran uang tersebut, sementara Muklis membantahnya. "Saya di kantor," bantahnya.
Kendati demikian, Muklis membenarkan ada pertemuan di rumah Ahmad Mius dalam rangka proses koordinasi untuk persiapan pengamanan Pilkada Kampar. (r12/hrc)
Komentar Anda :