www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
10:35 WIB - Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Desa Petapahan Kuansing, BPBD Sigap Padamkan Api | 10:07 WIB - Sehari Sebelum Penutupan, Jumlah Pendaftar Direksi PT Bumi Meranti Cukup untuk Setiap Formasi | 09:52 WIB - Dugaan Kongkalikong Proyek ULP Siak Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi | 09:49 WIB - Ombudsman RI Desak Pemkab Bengkalis Transformasi Pengelolaan Penyeberangan RoRo Jadi BLUD | 09:48 WIB - Kebakaran Lahan Gambut 3,5 Hektare Terjadi di Desa Salo Timur, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api | 09:42 WIB - Klaim Air Pegunungan Aqua Dipertanyakan, Pengamat Trisakti Sarankan Audit Menyeluruh ke Seluruh Pabrik
 
Duh, Oknum PNS dan Honorer Dishub Kepulauan Meranti Jadi Tersangka
Jumat, 19-07-2019 - 09:04:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penahanan terhadap SF seorang PNS dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti itu dilakukan pada Kamis (18/7/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Robby Prasetya SH membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap dua orang pegawai di Dishub Kepulauan Meranti terkait retribusi kempang.

"Iya benar, kita telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang pegawai Dishub atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retribusi tahun 2012 hingga 2015 yang jumlahnya cukup lumayan," kata Robby dikutip dari goriau.com

Robby juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka yakni melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil dari retribusi tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Ironisnya ada dugaan bahwa tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda dan didistribusikan.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya kepada penumpang.

"Untuk mempercepat proses penyelidikan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, dan dititipkan di Rutan Selatpanjang," kata Robby.
Robby menambahkan, pihaknya akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.

"Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka. 
Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya," tandasnya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Duh, Oknum PNS dan Honorer Dishub Kepulauan Meranti Jadi Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved