www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
10:41 WIB - Rasa Lapar Tidak Muncul di Pagi Hari? Ini yang Harus Diperhatikan untuk Kesehatan | 10:39 WIB - BMKG Catat 118 Titik Panas di Riau, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla | 10:38 WIB - Terkuak! Mayat Terbungkus Terpal di Siak Ternyata Warga Sumatera Barat, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan | 10:35 WIB - Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Desa Petapahan Kuansing, BPBD Sigap Padamkan Api | 10:07 WIB - Sehari Sebelum Penutupan, Jumlah Pendaftar Direksi PT Bumi Meranti Cukup untuk Setiap Formasi | 09:52 WIB - Dugaan Kongkalikong Proyek ULP Siak Masuk Tahap Penyelidikan Pidsus, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
 
Warga Tenayan Raya Ini Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara
Kamis, 07-03-2019 - 09:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Tindakan Agus Salim memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) diwilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pernyataan jaksa itu, dinyatakan dengan menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada Agus Salim, warga Tenayan Raya . Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH dan Pince SH, pada sidang Rabu (6/3/19) sore. Agus Salim terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan dipotong masa tahanan," terang Wilsa.

Kepada majelis hakim yang dikethai Sorta Ria Neva SH. Terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang Senin depan. Seperti diketahui, Agus Salim dihadirkan kepersidangan sebagai terdakwa atas perkara pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Pemalsuan SKT itu terjadi rentang tahun 2011 hingga tahun 2017. Dimana, tahun 2009 lalu, Saksi Herman Sani membeli tanah kavlingan guru di Jalan Badak RT 04/RW 03, Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya. Namun belakangan muncul SKT yang terdiri 3 SKT ditanah tersebut atas nama Zahruzal, Hasan Basri dan Achmad Ali, yang dibuat sendiri oleh Agus Salim. Selanjutnya, tanah dengan surat SKT itu, dijual Agus Salim kepada Tumpal Manik.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Tenayan Raya Ini Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved