Tilap Dana Nasabah BPR Milik BUMD Pelalawan, Mantan Teller Ini Divonis 5,5 Tahun Penjara
  Senin, 04-03-2019 - 14:12:45 WIB
 
  
    |  | 
  
    | Ilustrasi 
 | 
    
      
Riau12.com, PEKANBARU-Meski dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, raut wajah Nadia Ayu Puspita, mantan teller di BPR Dana Amanah Pelalawan. Tampak muram, begitu mendengar putusan vonis hukuman majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Nadia Ayu yang terbukti menurut hakim melakukan tindak pidana pencurian dana nasabah BPR Dana Amanah, yang merupakan milik BUMD Pemkab Pelalawan. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun).
Amar putusan vonis majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, pada sidang Senin (4/3/19) siang itu. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, dan mewajibkan membayar kerugian negara yang merupakan milik Pemkab Pelalawan.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 444 juta atau dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan badan selama 1 tahun," tegas Saut.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Saut.
Atas putusan tetsebut terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan pikir pikir.
" Atas putusan tadi, kita menyatakan pikir pikir, dan begitu juga dengan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Effendi Zarkasy kepada riauterkini.com usai sidang.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 444 juta atau subsier selama 3 tahun 3 bulan.
Untuk diketahui, Pembobolan dana nasabah senilai Rp 444 juta itu, dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2016.
Dimana, terdakwa yang saat itu bekerja sebagai teller di PD BPR Dana Amanah Pelalawan.Melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TS Ulyah sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000.
Saat nasabah TS Ulyah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Pemilik mempertanyakan hal itu kepada pihak bank. Setelah dicek, diketahui telah terjadi penarikan tunai atas nama TS Ulyah sesuai slip bukti penarikan. Namun nasabah yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan penarikan sejumlah tersebut.
Selanjutnya, pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal khusus di bank tersebut dan melakulan introgasi terhadap terdakwa. Dan terdakwa mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sejumlah dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.".(rtc)
	
    
    
	
	
Komentar Anda :