www.riau12.com
Jum'at, 31-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rupiah Menguat ke Rp16.598 per Dolar AS, Dolar Melemah Dihantam Inflasi Tokyo | 15:50 WIB - 11 ASN Pemko Pekanbaru Terjaring Razia Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Diberi Teguran dan Pemotongan Tunjangan | 15:40 WIB - Kasus Pembunuhan Lisma Donna Riasta di Kampar Belum P-21, Gelar Perkara Dijadwalkan Pekan Depan | 15:33 WIB - BKN Belum Pastikan Jadwal Seleksi CPNS 2026, Formasi Masih Dikaji Kementerian dan Daerah | 15:22 WIB - Inspektorat Rohil Gelar Rapat Strategis, Perkuat Kapabilitas APIP dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah | 14:57 WIB - DPRD Pekanbaru Targetkan Perda Penyandang Disabilitas Disahkan Tahun Ini, Berlaku Awal 2026
 
Palsukan Surat, Pengusaha Sawit Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 19-02-2019 - 12:04:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Hinsatopa Simatupang, seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit yang didakwa Jaksa melakukan atau turut serta memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, jaksa pun menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan hukuman tersebut, disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Erik SH, pada sidang Selasa (19/2/19) siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas Erik dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Riska Widiana SH.

Atas tuntutan tersebut, Hinsatopa akan mengajukan pembelaan pada sidang Kamis lusa.

Seperti diketahui, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan sertifikat SKGR secara bersama sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Dan keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang dipalsukan terdakwa ini, ternyata terletak di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Berdasarkan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Palsukan Surat, Pengusaha Sawit Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved